JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, kepala daerah maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bukan pihak yang menentukan penerima bantuan sosial (bansos).
Penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH dan kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul seperti dikutip dari laman resmi Kemensos, Senin (20/4).
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Akhir April 2026 di cekbansos.kemensos.go.id
Gus Ipul mengatakan, masih ada kesalahpahaman di masyarakat yang mengira kepala daerah atau pendamping PKH menentukan penerima bansos.
“Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS,” tegasnya.
Ia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai program kebijakan.
Baca Juga: 11 Juta Peserta PBI Dialihkan untuk Warga Lebih Berhak, Mensos Tegaskan Bukan Pengurangan
Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu.
Oleh karena itu, proses penetapannya dilakukan oleh BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kemensos RI
- penerima bansos
- pendamping pkh
- program keluarga harapan
- dtsen
- kelompok desil
- bps





