jpnn.com - KOTA MALANG - Pemerintah Kota Malang membuka opsi tak merekrut aparatur sipil negara atau ASN baru.
Hal itu demi untuk memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
BACA JUGA: Tantangan Berat PPPK Paruh Waktu Naik Status, tetapi Bukan Tidak Ada Solusi
"Strategi Kota Malang untuk mencapai mandatori 30 persen, tahun ini kemungkinan tidak ada pengadaan ASN dari umum, baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono di Malang, Senin (20/4).
Skema belanja pegawai dengan batasan paling maksimal 30 persen dari total nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagaimana yang tertuang di dalam UU HKPD akan diterapkan pada 2027.
BACA JUGA: Kabar Gembira Lagi untuk PPPK dan P3K PW, Alhamdulillah
Kebijakan itu mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran belanja pegawai.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang belanja pegawai mencapai Rp1,08 triliun atau sebesar 43,55 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp2,48 triliun.
BACA JUGA: Ribuan PPPK Segera Dapat Perpanjangan Kontrak, tetapi Harus Siapkan 5 Dokumen
Keseluruhan PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah setempat berjumlah 9.856 orang.
Angka itu telah termasuk 3 ribu PPPK yang diangkat pada 2025.
Pemkot Malang juga memilih tak membuka penerimaan ASN dari jalur mutasi atau pindahan dari daerah lain.
Langkah tersebut untuk mencegah bertambahnya jumlah ASN di tengah upaya penyesuaian terhadap kebijakan dari pemerintah pusat.
Hendru menyampaikan pengurangan jumlah ASN di lingkungan Pemkot Malang dilakukan dengan mengedepankan proses alami, yakni sesuai masa pensiun masing-masing pegawai.
Setiap tahun, diperkirakan akan ada sekitar 300 sampai 400 orang ASN Pemkot Malang yang purnatugas.
"Karena strateginya harus bagaimana lagi?" ujarnya.
Pemkot Malang tak bisa sembarangan mengurangi jumlah ASN yang belum memasuki masa pensiun tanpa dasar dan alasan kuat.
"Kalau memang dia tidak melakukan pelanggaran, tetapi terus diganti kan juga tidak bisa seperti itu," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




