Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti operasi penangkapan ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diduga pemusnahannya juga dilakukan dengan cara mengubur dalam kondisi masih hidup. Lembaga tersebut mengingatkan adanya hal yang dinilai bersinggungan dengan prinsip ajaran Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyampaikan, penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup bertentangan dengan dua prinsip utama, yakni rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan).
Advertisement
“Itu sejalan dengan maqaṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharuriyyat ekologis modern,” kata Miftah dikutip dari laman resmi MUI, Senin (20/4/2026).
Miftah menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco pada dasarnya memiliki maslahat karena termasuk dalam hifz al-bi'ah atau perlindungan lingkungan. Pasalnya, ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
Selain itu, kebijakan tersebut juga masuk dalam hifz an-nasl alias keberlanjutan makhluk hidup. Sebab, dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup tetap terjaga.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dari perspektif syariat terdapat persoalan dalam metode yang digunakan. Mengubur ikan dalam keadaan hidup-hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian dan tidak sesuai dengan prinsip ihsan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” kata dia.




