Napi Terciduk Ngopi di Kafe, Saat SOP Tak Cukup Tutup Celah Pelanggaran

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali menjadi sorotan setelah viralnya video narapidana kasus korupsi yang kedapatan berada di sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena napi tersebut dikawal oleh petugas lapas saat datag ke kedai kopi yang mereka tuju.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeklaim, peristiwa ini bukan akibat lemahnya aturan, melainkan pelanggaran dalam pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah berlaku.

Baca juga: 7 Fakta Napi Korupsi di Kendari Terciduk Ngopi, dari Sanksi Isolasi hingga Dipindah ke Nusakambangan

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, SOP yang ada sejatinya sudah memadai, tetapi persoalan muncul ketika aturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya di lapangan.

“Kalau terkait revisi SOP sebenarnya, kami sampaikan bahwa kejadian yang di Kendari itu adalah pelanggaran SOP. SOP-nya so far sudah benar, tapi pelaksanaannya yang dilanggar,” kata Rika kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Menurut dia, respons Ditjen Pas saat ini difokuskan pada penguatan kembali disiplin pelaksanaan di seluruh jajaran pemasyarakatan, bukan pada perubahan regulasi.

Langkah itu dilakukan dengan menegaskan kembali instruksi kepada kepala kantor wilayah, kepala lapas, hingga kepala rutan agar seluruh kegiatan pembinaan, pelayanan, perawatan, dan pengamanan warga binaan tetap berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Karutan Kendari dan 2 Pejabat Struktural Dinonaktifkan Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kafe

Rika menambahkan, upaya yang ditekankan saat ini adalah menutup potensi celah pengawasan dengan memastikan implementasi SOP berjalan konsisten di semua lini.

“Jadi kalau tadi disampaikan, menutup celah pengawasan adalah mengingatkan kembali penguatan terhadap SOP-SOP dan aturan-aturan terkait,” kata Rika.

Butuh sanksi tegas

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menduga, ada praktik suap yang melibatkan petugas lapas sehingga narapidana tersebut bisa berkeliaran bebas di luar rumah tahanan.

“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas lapas atau rutan,” kata Andreas kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).

“Kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya karena petugas lapas atau rutannya disuap, sehingga napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus,” ujar dia.

Politikus PDI-P ini menilai, keberadaan narapidana di luar lapas tidak bisa dilepaskan dari peran petugas.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu ada penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran prosedur hingga praktik suap.

Baca juga: Kepala Rutan Kendari Dinonaktifkan, Buntut Ada Napi Korupsi Nongkrong di Kedai Kopi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Andreas menambahkan, persoalan ini tidak semata-mata kesalahan narapidana, tetapi juga berkaitan dengan sistem pengawasan di dalam lapas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Menguat di Awal Pekan, Pelaku Pasar Wait and See Arah Suku Bunga BI
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Simulasi Bencana BCM, BRI Branch Office Veteran Tingkatkan Kesiapsiagaan Operasional
• 16 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Pseudo Transformation: Tentang Pendidikan Transformatif di Indonesia
• 6 jam laludetik.com
thumb
Contoh Soal UTBK SNBT 2026 Lengkap Pembahasan dan Kunci Jawaban, Download Gratis untuk Belajar!
• 7 jam laludisway.id
thumb
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 2.259 Warga Terdampak di Jaktim
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.