JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali menjadi sorotan setelah viralnya video narapidana kasus korupsi yang kedapatan berada di sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena napi tersebut dikawal oleh petugas lapas saat datag ke kedai kopi yang mereka tuju.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeklaim, peristiwa ini bukan akibat lemahnya aturan, melainkan pelanggaran dalam pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah berlaku.
Baca juga: 7 Fakta Napi Korupsi di Kendari Terciduk Ngopi, dari Sanksi Isolasi hingga Dipindah ke Nusakambangan
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, SOP yang ada sejatinya sudah memadai, tetapi persoalan muncul ketika aturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya di lapangan.
“Kalau terkait revisi SOP sebenarnya, kami sampaikan bahwa kejadian yang di Kendari itu adalah pelanggaran SOP. SOP-nya so far sudah benar, tapi pelaksanaannya yang dilanggar,” kata Rika kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, respons Ditjen Pas saat ini difokuskan pada penguatan kembali disiplin pelaksanaan di seluruh jajaran pemasyarakatan, bukan pada perubahan regulasi.
Langkah itu dilakukan dengan menegaskan kembali instruksi kepada kepala kantor wilayah, kepala lapas, hingga kepala rutan agar seluruh kegiatan pembinaan, pelayanan, perawatan, dan pengamanan warga binaan tetap berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Karutan Kendari dan 2 Pejabat Struktural Dinonaktifkan Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kafe
Rika menambahkan, upaya yang ditekankan saat ini adalah menutup potensi celah pengawasan dengan memastikan implementasi SOP berjalan konsisten di semua lini.
“Jadi kalau tadi disampaikan, menutup celah pengawasan adalah mengingatkan kembali penguatan terhadap SOP-SOP dan aturan-aturan terkait,” kata Rika.
Butuh sanksi tegasSementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menduga, ada praktik suap yang melibatkan petugas lapas sehingga narapidana tersebut bisa berkeliaran bebas di luar rumah tahanan.
“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas lapas atau rutan,” kata Andreas kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
“Kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya karena petugas lapas atau rutannya disuap, sehingga napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus,” ujar dia.
Politikus PDI-P ini menilai, keberadaan narapidana di luar lapas tidak bisa dilepaskan dari peran petugas.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu ada penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran prosedur hingga praktik suap.
Baca juga: Kepala Rutan Kendari Dinonaktifkan, Buntut Ada Napi Korupsi Nongkrong di Kedai Kopi
Andreas menambahkan, persoalan ini tidak semata-mata kesalahan narapidana, tetapi juga berkaitan dengan sistem pengawasan di dalam lapas.





