Komisi III DPR kembali menggodok RUU Perampasan Aset dengan mendengar masukan para ahli. Pakar hukum pidana Harkristuti Harkriswono menyoroti sejumlah poin krusial yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasinya.
Harkristuti mengungkapkan, RUU ini memang membuka ruang luas bagi negara untuk merampas berbagai jenis aset yang terkait tindak pidana. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan.
"Satu hal yang menarik lagi adalah aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini," kata Harkristuti saat rapat dengar pendapat yang digelar di DPR RI, Senayan, Senin (20/4/2026).
Ia mengatakan frasa tersebut masih memicu pertanyaan. Menurutnya, tanpa indikator yang jelas, ketentuan itu berpotensi multitafsir.
"Saya bisa membayangkan bahwa makna keseimbangan itu seperti apa? Apakah ada indikatornya? Nah ini harus ada pedoman buat para hakim dan juga jaksa yang akan mengajukan penuntutan," jelasnya.
Dalam paparannya, ia juga merinci sejumlah kategori aset yang dapat dirampas. Mulai dari hasil tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan ke pihak ketiga.
"Pertama adalah tindak pidana yang diperoleh dari tindak pidana termasuk yang sudah dihibahkan. Nah ini nanti kaitannya dengan pihak ketiga, Pak. Jadi kalau dihibahkan ke orang lain, ini nanti sejauh mana, nah itu nanti ada catatan saya atau menjadi harta kekayaan orang lain atau korporasi berupa modal, pendapatan atau keuntungan ekonomi lainnya," ujarnya.
Kemudian, Harkristuti menyebut aset yang diduga digunakan untuk tindak pidana, termasuk omzet hingga yang 'patut diduga'. Ia meminta frasa 'patut diduga' juga diperjelas agar tak membuka potensi penyalahgunaan.
"Terus aset yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Nah ini yang dalam hukum pidana kita sebut pro parte dolus, pro parte culpa. Kalau diketahui sudah jelas itu omzet. Tapi kalau patut diduga, itu berarti ada pro parte culpa-nya," ucapnya.
"Nah ini juga satu hal yang menurut saya harus lebih dijelaskan di dalam Undang-Undang ini supaya isu ini menjadi lebih jelas dan tidak membuka potensi untuk ada penyalahgunaan," lanjutnya.
Lalu, Harkristuti menyoroti aset sah milik pelaku tindak pidana atau pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas. Selanjutnya, aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga.
"Nah ini kata-kata patut diduga beberapa kali, berasal dari tindak pidana," imbuh dia.
Harkristuti juga menyinggung batasan nilai aset dalam RUU tersebut, yakni minimal Rp 100 juta serta keterkaitannya dengan tindak pidana yang diancam hukuman empat tahun penjara atau lebih. Ia menilai parameter tersebut masih perlu dikaji lebih dalam, mengingat nilai Rp100 juta bisa memiliki makna berbeda di tiap daerah.
"Kemudian aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Nah ini semuanya dibatasi nilainya minimal Rp 100 juta. Nah ini memang berbeda-beda kalau dilihat dari Indonesia ini Rp 100 juta banyak apa nggak. Atau yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana 4 tahun atau lebih," tuturnya.
(maa/eva)





