(Mayenti dkk., 2024) Perawat merupakan tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien. Dalam pelaksanaannya, perawat tidak hanya melakukan tindakan keperawatan, tetapi juga menjalankan fungsi administratif, edukatif, serta koordinatif.
Kompleksitas tugas tersebut menyebabkan meningkatnya beban kerja yang berpotensi menimbulkan kelelahan fisik maupun psikologis. Kondisi ini dapat berdampak pada menurunnya kualitas kinerja perawat dalam memberikan asuhan keperawatan secara optimal.
(Hendra, 2024) Pelayanan keperawatan berlangsung selama dua puluh empat jam sehingga menuntut kesiapan fisik dan mental perawat secara terus-menerus. Sistem kerja bergilir, terutama shift malam, berkontribusi terhadap menurunnya kualitas tidur dan meningkatnya kelelahan kerja. Kurangnya waktu istirahat dapat menyebabkan penurunan kewaspadaan serta meningkatkan risiko kesalahan dalam pelayanan kesehatan.
(Prasetya, 2023) Beban kerja yang tinggi merupakan salah satu faktor utama yang memengaruhi kinerja perawat. Jumlah pasien yang tidak sebanding dengan tenaga perawat serta tuntutan pelayanan yang berkelanjutan menyebabkan meningkatnya tekanan kerja. Kondisi ini berdampak pada penurunan produktivitas serta kualitas pelayanan keperawatan.
(Dachi dkk., 2025) Selain itu, beban kerja yang berlebihan juga berkaitan dengan meningkatnya stres kerja. Stres yang berlangsung secara terus-menerus dapat menurunkan konsentrasi dan ketepatan dalam pengambilan keputusan klinis, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan dalam tindakan keperawatan.
(Sari dkk., 2025) Kelelahan kerja yang dialami perawat dapat berdampak pada berbagai aspek, baik fisik maupun psikologis. Burnout yang ditandai dengan kelelahan emosional, depersonalisasi, dan penurunan pencapaian diri dapat menurunkan kinerja profesional perawat secara signifikan.
(Rumengan dkk., 2024) Kondisi kelelahan kerja juga berkaitan dengan meningkatnya risiko kesalahan kerja serta kejadian tidak diharapkan dalam pelayanan kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa overwork tidak hanya berdampak pada perawat, tetapi juga terhadap keselamatan pasien.
Dalam perspektif hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang mengatur praktik keperawatan, termasuk hak dan kewajiban perawat. Secara normatif, regulasi ini memberikan perlindungan hukum bagi perawat dalam menjalankan praktik profesionalnya.
Namun demikian, pengaturan tersebut masih berfokus pada aspek legal formal dan belum mengatur secara rinci mengenai batas beban kerja, rasio perawat terhadap pasien, serta perlindungan terhadap kelelahan kerja. Hal ini menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya mampu menjamin kondisi kerja yang layak bagi perawat.
(Rifai dkk., 2022) Faktor utama yang memengaruhi kelelahan kerja perawat adalah sistem kerja shift dan beban kerja yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan tidak hanya berasal dari individu, tetapi juga dari sistem organisasi yang belum optimal.
Secara kritis, dapat disimpulkan bahwa regulasi keperawatan di Indonesia masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya menyentuh permasalahan struktural. Perawat tetap dituntut memberikan pelayanan maksimal, meskipun berada dalam kondisi kerja yang tidak ideal. Ketidaksesuaian antara regulasi dan realitas ini berpotensi menurunkan mutu pelayanan kesehatan.





