Penulis: Arief Masbuchin
TVRINews, Pasuruan
Unit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang pelaku diamankan polisi.
Para pelaku diduga telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun dengan sistem berpindah-pindah lokasi, termasuk di wilayah Kecamatan Purwosari, Pasuruan.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil pikap yang membawa tabung gas 12 kilogram tertutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian barcode pada tabung gas tersebut. Dari temuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi pengoplosan di Desa Kemiri.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram secara ilegal.
“Para pelaku melakukan pemindahan isi gas secara manual. Untuk mempercepat proses, mereka menggunakan es batu dan air panas sebelum tabung dipasang segel palsu,” ujar Kompol Andy.
Dalam jaringan ini, dua pelaku berperan sebagai eksekutor dan sopir, sementara dua lainnya bertindak sebagai penadah yang menjual kembali gas oplosan ke masyarakat dengan harga di bawah pasaran.
“Empat pelaku kami amankan. Sindikat ini sudah beroperasi sekitar dua tahun dan menjual elpiji 12 kilogram ilegal seharga Rp130 ribu per tabung. Mereka meraup keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar,” jelasnya.
Dua pelaku utama masing-masing berinisial S (48) dan MN (21), warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo. S diketahui sebagai pemilik pangkalan LPG 3 kilogram yang diduga menjadi otak jaringan ini. Sementara dua pelaku lainnya, AY dan OHB, berperan sebagai sopir dan pencari pasokan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 162 tabung LPG 3 kilogram, 51 tabung LPG 12 kilogram, serta peralatan yang digunakan untuk pengoplosan seperti selang dan timbangan.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Editor: Redaktur TVRINews





