Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmen memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, diperhatikan oleh Negara. Setiap warga negara harus mendapay pengakuan, perlindungan, dan pelayanan yang adil melalui sistem administrasi kependudukan yang semakin terintegrasi dan inklusif.
Komitmen itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus dalam sosialisasi advokasi hak pendataan penyandang disabilitas di Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026).
Advertisement
Dia menuturkan, pendataan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Dengan data yang kuat dan akurat, kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat lebih tepat sasaran. Karena itu, Akhmad Wiyagus menegaskan, semua penyandang disabilitas harus terdata oleh Negara.
“Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas yang tidak terdata, dan tidak boleh ada satu pun yang tidak mendapatkan haknya,” tegasnya.
Pendataan penyandang disabilitas dilakukan melalui empat tahap utama, yakni kunjungan langsung petugas ke lokasi, perekaman data, pengisian formulir, serta pemutakhiran data bagi yang belum terdaftar. Pemerintah juga menggandeng berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan perguruan tinggi, untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses ini. Salah satunya Telkom University.
Wiyagus menyampaikan apresiasi kepada Komisi Nasional Disabilitas bersama Telkom University atas inisiatif penyusunan video pemutakhiran pendataan penyandang disabilitas. Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman publik serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendataan.




