Ketua Komisi III DPR Ungkap RUU PPRT Disahkan di Rapat Paripurna Besok

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap, rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).

Hal tersebut diungkapkannya saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar yang membahas rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Senin (20/4/2026).

"Hari ini Bamus, besok di paripurna alhamdulillah Insyaallah disahkan Undang-Undang PPRT yang udah lama kita tunggu juga," ujar Habiburokhman dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin.

Baca juga: Puan Harap RUU PPRT Bisa Buat ART Kerja dengan Baik dan Nyaman

11 Poin dalam RUU PPRT

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang akan mengatur 11 poin penting.

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyampaikan, RUU PPRT sudah berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama 22 tahun.

"Dan saya pikir baik DPR maupun pemerintah harus memberikan perhatian dan komitmen agar RUU PPRT ini bisa segera kita selesaikan,” kata Martin membuka rapat dengar pendapat (RDP) terkait RUU PPRT, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR, Akan Atur Apa Saja?

Pembahasan RUU PPRT, kata Martin, sangat penting karena pekerja rumah tangga (PRT) belum diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saat ini, pengaturan terkait pekerja rumah tangga masih terbatas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Artinya level pengaturannya masih peraturan menteri. Karena itu kita perlu mendapatkan masukan sebelum panja membahas dan menyusun RUU PPRT ini, khususnya terkait pola penyelesaian konflik atau sengketa ketenagakerjaan di sektor pekerja rumah tangga," ujar Martin.

Setidaknya, terdapat 11 poin penting yang akan diatur dalam RUU PPRT. Beberapa di antaranya adalah mengatur hak bagi pekerja rumah tangga.

Baca juga: Deretan Hak Bagi Pekerja Rumah Tangga yang Bakal Diatur dalam RUU PPRT

Perlidungan PRT
  • Pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan kepada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT)
  • Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
  • Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun daring. Ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Baca juga: 11 Hal yang Diatur di RUU PPRT, Rekrutmen hingga Jaminan Sosial PRT

Hak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT.
  • Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara pemberi kerja dengan P3RT.
  • P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Puan Ingatkan RUU PPRT Jangan Sampai Tumpang Tindih dengan UU Lain

Perekrut Dilarang Memotong Upah PRT
  • P33T dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.
  • Mediator dapat mengeluarkan keputusan terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT yang bersifat final dan mengikat.
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mentan Ancam Tindak Tegas Produsen Minyak Goreng Nakal: Saya Turun Tangan Nanti
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
JK Ungkap Alasan Menolak Temui Rismon Sianipar dan Roy Suryo: Bukan Urusan Saya!
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Fathan Subchi Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Melalui Halal Bihalal PDBN
• 11 jam laludisway.id
thumb
Pemkot Surabaya Masih Nonaktifkan 147 Ribuan KK yang Tak Ditemukan dalam DTSEN
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tipu Keping Emas Antam Rp 211 Juta, Panji Wicaksono Divonis 2 Tahun 4 Bulan
• 8 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.