Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa tren penyalahgunaan ketamin mengalami peningkatan selama 2022 hingga 2024. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kami ingin jelaskan strategi penguatan pengawasan sediaan farmasi obat tertentu yang sering disalahgunakan seperti pada laporan kami tadi, bahwa khusus ketamin, kita lihat tahun 2022, tahun 2023 dan 2024 mengalami peningkatan yang sangat signifikan," ujar Taruna dalam rapat, Senin (20/4/2026).
Advertisement
"Dari 134 ribu tahun 22 (2022), yang penyalurannya ke farmasi fasyankes, kita lihat menjadi 235 di tahun berikutnya dan tahun 2024 menjadi 440 ribu," tambahnya.
Taruna mengakui, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak bisa menindak soal penyalahgunaan ketamin ini. Sebab, pengawasan dan penindakannya merupakan kewenangan BPOM.
"Kenapa? Karena Badan Narkotika Nasional tidak bisa menindaki. Tapi Badan POM bisa menindaki karena ketamin ini bukan bagian dari narkotik," kata dia.



