Kasus penipuan perbankan oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah telah mendapat titik temu. BNI berjanji membayar Rp 28 miliar deposito milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang digelapkan pegawainya. Modus kejahatan perbankan ini menjadi evaluasi penting bagi perbankan maupun nasabah.
Kejahatan perbankan yang dilakukan Andi tak terdeteksi selama tujuh tahun sejak deposito fiktif pertama kali diterbitkan pada 2019. Andi merencanakan penipuan perbankan itu secara matang. Dia memulai aksinya dengan iming-iming bunga tinggi, menerbitkan deposito fiktif, membayar bunga secara manual, hingga mematikan notifikasi SMS Banking dari bank.
Suster Natalia Situmorang KYM, Bendahara Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang juga Bendahara Koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara, mengatakan, penipuan perbankan itu bermula saat Andi menawarkan bunga 8 persen per tahun. “Andi menyebut punya produk investasi bernama BNI Deposito Investment,” kata Natalia, di Medan, Jumat (10/4/2026).
Natalia menanyakan keamanan dana mereka di produk deposito itu. Andi menyebut, dana gereja akan sangat aman karena disimpan dalam produk deposito sebuah bank besar. Pengurus gereja akhirnya setuju dengan deposito awal senilai Rp 2 miliar.
Andi lalu mengajari Natalia menghitung bunga deposito, yakni 8 persen dikali nilai simpanan deposito. Bunga yang diterima dipotong 20 persen untuk pajak bunga deposito. Bunga itu ditransfer ke rekening koperasi setiap bulan. Sejak awal, kata Natalia, bunga itu selalu masuk ke rekening koperasi. Menurut keterangan BNI, bunga itu ditransfer oleh Andi secara manual, tidak melalui sistem perbankan.
Karena melihat sistem berjalan dengan baik, koperasi terus menambah nilai deposito hingga total menjadi Rp 28 miliar. Uang itu disimpan dalam 28 bilyet deposito. Untuk memuluskan aksinya, Andi mencetak sendiri bilyet deposito itu. Dia menggunakan kertas biasa dan membubuhkan tanda tangan palsu pimpinan BNI Cabang Rantau Prapat.
Natalia mengatakan, transaksi deposito itu dilakukan dengan berbagai cara, antara lain, dengan pick-up service BNI sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian antara BNI Rantau Prapat dengan Paroki Aek Nabara sebagai nasabah prioritas.
Layanan itu memungkinkan transaksi dilakukan oleh pegawai BNI di kantor koperasi. “Jarak antara Aek Nabara dengan Rantau Prapat cukup jauh sehingga untuk penyetoran dan pengambilan uang tunai sangat berisiko. Karena itulah kami gunakan pick-up service,” kata Natalia.
Ternyata, Andi memanfaatkan celah keamanan dalam layanan pick-up service itu. Uang yang diambil dari koperasi tidak disetorkan ke rekening deposito koperasi, tetapi dikuasai oleh Andi.
Andi juga memanfaatkan celah dalam layanan penarikan tunai dalam pick-up service. Celah itu dimanfaatkan Andi antara lain saat koperasi ingin mendepositokan uang Rp 1 miliar dengan metode pemindahan dana dari rekening tabungan ke deposito.
Andi meminta Natalia menandatangani dua slip penarikan rekening tabungan dengan alasan satu slip hanya bisa untuk penarikan maksimal Rp 500 juta. Dia juga meminta agar nominal di slip penarikan itu tidak diisi.
Menurut Natalia, dia menandatangani slip penarikan meskipun nominalnya kosong karena sudah percaya kepada Andi. Ternyata, slip itu digunakan Andi untuk menarik uang dari rekening tabungan koperasi, tetapi tidak memindahkannya menjadi produk deposito.
Andi memindahkan uang itu ke beberapa rekening yang dia kuasai. Agar pemindahan dana tidak terdeteksi, Andi mematikan notifikasi SMS banking tentang uang masuk dan uang keluar. Belum jelas bagaimana Andi bisa mematikan notifikasi itu.
Natalia menyebut, pihaknya tidak pernah menerima notifikasi uang keluar sejumlah transaksi uang yang tercantum dalam rekening koran yang mereka terima setelah kasus itu terungkap. Natalia juga mencurigai, tandatangannya beberapa kali dipalsukan oleh Andi untuk melakukan penarikan tunai dari rekening.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Kecurigaan pengurus koperasi mulai muncul ketika mereka hendak mencairkan Rp 10 miliar deposito jatuh tempo. Mereka mengajukan pencairan pada Desember 2025, tetapi tidak direalisasikan hingga Februari 2026.
Andi beralasan, penarikan uang sebanyak itu melalui proses panjang dan persetujuan pimpinan cabang. “Baik Suster, saya akan bicarakan dengan pimpinan,” begitu jawaban Andi kepada Natalia.
Puncak modus penipuan yang dilakukan Andi ketika datang ke kantor koperasi pada 6 Februari 2026. Andi meminta bilyet deposito dari Natalia untuk pencairan Rp 10 miliar. Dia juga meminta bilyet lainnya untuk diperbarui. Natalia pun memberikan bilyet itu. “Itu terakhir kali saya tatap muka dengan Andi,” kata Natalia.
Penipuan perbankan itu akhirnya terungkap setelah Natalia didatangi oleh Kepala Cabang BNI Rantauprapat Muhammad Camel. ”Saya syok ketika Kepala Cabang BNI Rantauprapat datang ke gereja dan memberitahukan deposito kami fiktif. Saya terbayang, uang itu adalah uang jemaat, para petani kecil, dan tabungan pendidikan anak. Saya tidak sadarkan diri selama lima menit setelah mendengar kabar itu,” kata Natalia.
BNI Ranto Prapat lantas melaporkan Andi ke Polda Sumut. Andi sempat melarikan diri bersama istrinya ke Australia sebelum akhirnya kembali ke Tanah Air untuk menyerahkan diri. Kepada polisi, Andi mengaku telah menggunakan uang untuk membangun pusat olahraga dan kebugaran, kebun binatang mini, kafe, dan lainnya.
Dalam konferensi pers melalui sambungan video konferensi, Minggu (19/4/2026), Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, pihaknya akan mengembalikan Rp 28 miliar uang Koperasi Credit Union Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan telah mengembalikan Rp 7 miliar pada tahap awal. Kami akan selesaikan sisanya seminggu ini,” kata Herlambang.
Munadi mengatakan, pengembalian semua uang nasabah bisa mereka lakukan setelah mendapat keterangan resmi hasil penyidikan kasus penggelapan dan penipuan perbankan yang ditangani Polda Sumut.
Dalam siaran pers pada Sabtu (18/4/2026), Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan Agus Firmansyah mengatakan, OJK telah meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
”Penyelesaian kasus ini harus mengedepankan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” kata Agus.





