Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan antusiasme tinggi masyarakat dalam rekrutmen manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hingga Minggu (19/4), jumlah pendaftar tercatat telah menembus angka 220.364 orang sejak pendaftaran dibuka pada Rabu (15/4) lalu.
"Pendaftarnya sangat banyak, sehingga terkadang situs mengalami gangguan. Namun, saya tegaskan pendaftaran ini terbuka, transparan, jujur, dan tidak ada pihak yang bisa menjamin kelulusan," ujar pria yang akrab disapa Zulhas tersebut usai rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Selain Kopdes, Zulhas yang juga menjabat Ketua Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih menyebutkan bahwa lowongan pengelola Kampung Nelayan Merah Putih juga diminati banyak orang, dengan total pendaftar mencapai 64.029 orang.
Progres Infrastruktur Lahan Terkait kesiapan fisik, pemerintah telah memetakan 35.408 titik lahan yang memenuhi standar luas minimal 1.000 meter persegi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.625 titik sedang dalam proses pembangunan, sementara 5.714 titik lainnya telah rampung 100 persen.
"Lahan lainnya terus kami data dan akan disesuaikan pada periode berikutnya. Kendala di perkotaan biasanya harga tanah yang mahal dan kepemilikan yang beragam, serta luas lahan yang tidak selalu memenuhi standar," tuturnya.
Zulhas memastikan regulasi pendukung telah tuntas, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran dana desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai dan gudang koperasi.
Saat ini, pemerintah tinggal menunggu aturan teknis dari Agrinas Pangan Nasional terkait audit nilai bangunan. Proses pembayaran nantinya akan dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah menargetkan pembangunan 30.000 koperasi desa selesai pada Juni 2026.
Sebagai informasi, pendaftaran 30.000 formasi manajer Kopdes Merah Putih masih dibuka hingga 24 April 2026. Peserta yang lolos akan dikontrak oleh BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun, dengan opsi evaluasi keberlanjutan oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN. (Antara)




