REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sedikitnya 12 warga sipil termasuk anak-anak dan kelompok rentan dilaporkan meninggal dunia dalam operasi penindakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap kelompok separatis bersenjata Papua Merdeka di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu hingga kini masih dalam penelusuran, dan pengumpulan informasi jumlah seluruh korban dalam operasi militer yang terjadi pada Selasa (14/4/2026) tersebut.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, mengecam operasi penindakan Satgas Habema terhadap kelompok separatis yang berdampak pada timbulnya korban jiwa sipil tersebut. “Pada 14 April 2026 terjadi operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka) yang dilakukan oleh TNI di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak. Peristiwa tersebut menyebabkan 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan anak-anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak,” kata Anis dalam siaran pers Komnas HAM yang diterima Senin (20/4/2026).
Dalam peristiwa itu, warga sipil lainnya dikatakan juga mengalami luka-luka serius. “Komnas HAM mengecam operasi penindakan TPNPB-OPM tersebut yang menyebabkan korban jiwa sipil,” tegas Anis. Penindakan kelompok separatis bersenjata oleh TNI, namun berujung pada munculnya korban jiwa masyarakat biasa tak dapat dibenarkan. Dalam situasi peperangan sekalipun, kata Anis menegaskan perlindungan terhadap warga sipil tetap harus menjadi prioritas.
Pengabaian terhadap keselamatan warga sipil tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), pun mengingkaran terhadap hukum humaniter internasional.
.rec-desc {padding: 7px !important;}“Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer, maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara, maupun nonnegara merupakan pelanggaran HAM, dan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasisonal yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman,” ujar Anis.
Komnas HAM, kata Anis meminta agar semua pihak, TNI pun juga kelompok separatis bersenjata yang selama ini bertikai, tak mengabaikan hak-hak untuk hidup, dan hak-hak perlindungan terhadap warga biasa tersebut. Komnas HAM kata Anis juga meminta agar semua konflik bersenjata antara TNI dengan kelompok separatis mengambil jalur dialog, dan pendekatan hukum untuk mengakhiri pertikaian.
“Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap perstiwa ini dengan melakukan pengumpulan informasi dan selanjutnya akan melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai mekanisme Komnas HAM,” ujar Anis.
Penjelasan TNI
Markas Besar (Mabes) TNI membenarkan tentang adanya operasi penindakan yang dilakukan Satgas Habema terhadap kelompok separatis bersenjata Papua Merdeka itu pada 14 April 2026. Namun TNI menegaskan ada informasi yang keliru dalam penyampaian oleh Komnas HAM itu. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Aulia Dwi Nasrullah menerangkan, ada dua peristiwa terpisah yang terjadi di Kampung Kembru, dan di Jigiunggi di Papua Tengah.
Dalam peristiwa di Kampung Kembru, kata Mayjen Aulia berawal dari TNI yang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kelompok separatis bersenjata di perkampungan itu. TNI melanjutkan laporan tersebut dengan pelaksanaan patroli, dan pengecekan langsung di perkampuangan.
Ketika TNI tiba di perkampungan itu, kata Mayjen Aulia, pasukan keamanan mendapatkan serangan berupa tembakan. “Saat tiba di lokasi, tim mendapatkan tembakan dari kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) sehingga terjadi kontak tembak,” kata Mayjen Aulia kepada Republika, Senin (20/4/2026).
Kontak tembak berujung pada kematian. “Empat orang dari kelompok bersenjata OPM berhasil dilumpuhkan,” kata Mayjen Aulia. Usai kontak tembak pengamanan teritorial oleh pasukan TNI juga menemukan persenjataan yang digunakan oleh kelompok separatis dalam kontak tembak.
“Yaitu berupa dua pucuk senjata rakitan, satu pucuk senapan angin, munisi 5,56 mm dan 7,62 mm, satu selongsong peluru, busur, dan anak panah, serta berbagai persenjataan tajam seperti parang, kapak, pedang, dan pisau,” ujar Mayjen Aulia. TNI juga menemukan sejumlah peralatan komunikasi dan identitas orang-orang yang terindikasi separatisme.
Pada tanggal yang sama, namun terjadi di Kampung Jigiunggi juga terjadi kontak tembak. Kampung tersebut jaraknya sekitar tujuh kilometer (Km) dari lokasi pertama. Di kampung itu, TNI menerima laporan dari kepala kampung tentang adanya korban anak-anak yang meninggal dunia lantaran luka-luka terkena tembakan.
“TNI segera melakukan pengecekan dan memastikan korban tersebut,” kata Mayjen Aulia. Namun kata dia, karena wilayah Perkampungan Jigiunggi berada di pedalaman, membuat misi penyelidikan ke wilayah tersebut terkendala. “Hingga saat ini TNI masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian,” ujar dia.




