BPOM Segera Terbitkan Aturan Nutri Level, Tahap Awal pada Minuman Manis

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan akan segera menerbitkan aturan mengenai kewajiban pelabelan Nutri Level pada produk pangan khususnya minuman manis.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kematian di Indonesia yang disebabkan oleh penyakit tidak menular seperti diabetes, jantung, dan stroke akibat pola konsumsi yang tidak sehat atau berlebih gula, garam, dan lemak (GGL).

“Mengingat angka kematian yang sangat tinggi yang berhubungan dengan penyakit non-infeksi, maka sesuai undang-undang, Badan POM akan menerbitkan peraturan tentang nutri level,” kata Taruna dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa hal ini menjadi bagian dari strategi penguatan pengawasan pangan olahan yang beredar di Tanah Air.

Menurut Taruna, label nutri level ini akan menjadi panduan sederhana untuk membantu konsumen memahami kandungan GGL serta mengenali dan memilih produk yang lebih sehat.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong industri makanan dan minuman untuk menyediakan pangan lebih sehat. Mengenai implementasinya, BPOM akan melakukannya secara bertahap, yang mana pada tahap awal ini akan secara sukarela diterapkan dari produk minuman siap konsumsi (ready to drink).

Baca Juga

  • Gen Z Mulai Kurangi Kebiasaan Minum Minuman Manis, Saatnya Pebisnis Lirik Bisnis Lain
  • Minuman Manis Siap Saji Boba hingga Kopi Wajib Pakai Label Nutri Level
  • Tekan Angka Diabetes, Kemenkes-BPOM Luncurkan Label Nutri-Level

“Masa transisi agar industri dapat melakukan adaptasi terhadap kebijakan,” jelas Taruna dalam presentasinya.

Lebih lanjut, ketentuan ini akan termaktub dalam Peraturan BPOM No. 6/2021 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan yang sedang dalam proses revisi. Penyusunan ulang beleid tersebut saat ini berada dalam tahap harmonisasi.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa nutri level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).

“Kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Nutri level yang dimaksud terdiri dari empat tingkatan, yakni Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua; Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda; Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah. 

Menkes menerangkan, level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya. Kemenkes disebutnya bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sedangkan pangan olahan atau produk pabrik menjadi ranah BPOM.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ditahan Vietnam, Kurniawan Beberkan Masalah Serius Timnas Indonesia U-17
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Horor Penembakan Massal di AS, 8 Anak Tewas
• 4 jam laludetik.com
thumb
Borneo FC dan Persija Mulai Mengancam, Pelatih Persib Justru Beri Reaksi Tak Terduga!
• 7 jam laluharianfajar
thumb
TNI AL Jelaskan soal Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka
• 18 jam laludetik.com
thumb
Warga Sulut Tewas Diduga Keracunan Usai Makan Kepiting, 4 Lainnya Dirawat
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.