Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmen transparansi anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait alokasi Rp22 miliar untuk pengadaan jasa tenaga kebersihan di Masjid Raya Al Jabbar pada 2026.
Menurut Dedi, anggaran tersebut telah dirinci untuk berbagai kebutuhan petugas kebersihan, mulai dari gaji hingga jaminan sosial.
“Berdasarkan keterangan dari Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat, alokasi tersebut diperuntukkan untuk gaji bulanan, pembayaran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pembayaran jaminan hari tua, serta pembayaran THR,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Dia menambahkan, Pemprov Jawa Barat berupaya menjaga keterbukaan dalam pengelolaan APBD.
“Kami ingin menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran,” kata Dedi.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, program pengadaan jasa tenaga kebersihan tersebut tercatat dalam laman Sirup Inaproc dengan Kode RUP 64264570. Kegiatan ini mencakup penyediaan 273 tenaga kebersihan yang akan bekerja di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.
Baca Juga
- Wisatawan Lebih Banyak ke Al-Jabbar Dibanding Pangandaran saat Libur Lebaran
- Efisiensi Ala KDM: Perjalanan Dinas Dipangkas, Halaman Gedung Sate Diperluas
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp22.091.454.575 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat 2026. Pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui mekanisme e-purchasing, dengan jadwal pelaksanaan kegiatan berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2026.
Rinciannya, setiap petugas kebersihan akan menerima gaji pokok sebesar Rp4,7 juta per bulan. Selain itu, terdapat sejumlah komponen jaminan yang ditanggung, di antaranya jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp11.370 per orang per bulan, jaminan kesehatan Rp189.507, jaminan kematian Rp14.213, serta jaminan hari tua Rp175.294 per orang per bulan. Petugas juga mendapatkan tunjangan hari raya sebesar Rp394.806 per bulan.
Kepala BPKAD Jabar, Norman Nugraha, membenarkan adanya alokasi anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang disiapkan tidak hanya untuk gaji, tetapi juga mencakup kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kebersihan.
“Memang ada kewajiban dari pemberi kerja untuk menjamin asuransi atau BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan,” kata Norman.
Adapun 273 tenaga kebersihan tersebut akan dibagi ke dalam beberapa zona kerja di kawasan masjid. Sebanyak 115 orang ditempatkan di zona dalam masjid dengan sistem tiga jadwal (shift), sementara 158 orang lainnya bertugas di area luar dengan dua shift.





