Komisi Hukum DPR Usul Ada badan Khusus yang Mengelola Aset Hasil Rampasan

suarasurabaya.net
8 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR RI, hari ini, Senin (20/4/2026), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hadir sebagai narasumber sejumlah pakar hukum dari Universitas Indonesia, antara lain Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan Neng Djubaedah.

Dalam rapat, Rikwanto Anggota Komisi III DPR menyampaikan urgensi membentuk badan khusus yang bertugas mengelola aset-aset hasil perampasan.

Menurutnya, badan khusus diperlukan untuk mencegah penurunan nilai aset secara signifikan akibat pengelolaan yang tidak optimal.

“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara. Tapi, seiring waktu nilainya turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujarnya di ruang rapat.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu bilang, badan khusus yang mengelola aset hasil rampasan bisa berada di bawah Kejaksaan atau dalam bentuk lainnya sesuai hasil pembahasan RUU.

Dia menambahkan, penyusunan RUU Perampasan Aset juga perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas, lantaran objeknya bukan cuma kendaraan, rumah, atau tanah.

Tapi, bisa berbentuk perkebunan atau pertambangan skala besar yang butuh penanganan khusus.

Lebih lanjut, Rikwanto menekankan, pelaksanaan aturan itu wajib berpedoman pada hak-hak konstitusional, di mana setiap tindakan harus berdasarkan hukum.

Artinya, perampasan aset cuma bisa dilakukan atas dasar tindak pidana. Bukan dari kecurigaan atau dugaan seseorang yang harta kekayaannya dianggap tidak wajar.

“Jadi, bukan tiba-tiba karena ada orang dicurigai penghasilannya wow gitu ya, terus dianggap aneh, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu,” tegasnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Barat itu menegaskan, hukum tidak boleh menjadi alat represif.

Seluruh proses penegakan hukum juga harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris.

Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026.

Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset selalu mandek walau sudah beberapa kali masuk daftar Prolegnas Prioritas DPR RI.

Sejumlah kalangan menilai, adanya UU Perampasan Aset bakal lebih efektif dalam upaya mengembalikan aset hasil tindak kejahatan kepada Negara.

Legislasi itu juga diyakini bisa memberikan efek jera karena para maling yang berkedok pejabat/penyelenggara negara tidak bisa lagi menikmati hasil korupsinya. (rid/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Hari Ini Awal Pekan Senin 20 April 2026, BMKG: Empat Kali Getarkan Indonesia
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup Tak Sesuai Syariat Islam, Begini Respon Pramono
• 14 jam laludisway.id
thumb
Terpopuler: Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp35 Juta, Pemain Lokal Dipuji, Striker Keturunan Depok Banjir Penghargaan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Emas Antam di Pegadaian Dijual Rp3 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Dipatok Segini
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Susunan Upacara Hari Kartini 2026 di Sekolah, Kantor, dan Instansi
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.