Pendaftaran Program Inkubasi LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Koperasi Siap Naik Kelas

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi secara resmi membuka pendaftaran tenant untuk Program Inkubasi LPDB Koperasi Tahun 2026.

Program ini menjadi momentum bagi koperasi di seluruh Indonesia untuk naik kelas melalui pendampingan intensif dan terintegrasi, khususnya bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta koperasi sektor riil atau produktif yang menjadi prioritas nasional.

Program inkubasi ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat usaha koperasi, tetapi juga mendorong transformasi kelembagaan agar lebih profesional, adaptif, dan mampu bersaing di tengah dinamika ekonomi. 

BACA JUGA:Pengakuan Pelaku Penikaman Nus Kei Dipicu Dendam Kasus Pembunuhan Tahun 2020

Melalui kolaborasi dengan 15 lembaga inkubator terpilih yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, koperasi peserta inkubasi akan mendapatkan pendampingan menyeluruh mulai dari penguatan manajemen, peningkatan kapasitas usaha, hingga akses pembiayaan dan pasar.

Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto, menegaskan bahwa program ini merupakan peluang strategis yang harus dimanfaatkan koperasi untuk berkembang lebih cepat.

“Kami mengajak koperasi, khususnya yang bergerak di sektor riil dan Koperasi Desa Merah Putih, untuk bergabung dalam program inkubasi ini. Ini bukan sekadar program pendampingan, tetapi akselerasi agar koperasi mampu naik kelas, memiliki daya saing, dan berkelanjutan,” ujar Krisdianto.

Ia menambahkan bahwa LPDB Koperasi terus mendorong pendekatan pembiayaan yang terintegrasi dengan pendampingan, sehingga koperasi tidak hanya mendapatkan akses modal, tetapi juga kesiapan usaha yang matang.

BACA JUGA:Riset: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Hanya Berdampak Terbatas Terhadap Inflasi

Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, menjelaskan bahwa program ini terbuka dan gratis bagi koperasi yang telah memiliki aktivitas usaha dan komitmen untuk berkembang.

“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi koperasi yang ingin bertumbuh. Melalui inkubasi ini, koperasi akan mendapatkan pembinaan yang terstruktur dan terukur, sehingga siap masuk ke ekosistem pembiayaan dan pasar yang lebih luas,” kata Deva Rachman.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh koperasi calon tenant. 

Untuk koperasi sektor riil, koperasi harus bergerak di bidang yang mendukung program prioritas Kementerian Koperasi, seperti sektor pangan, pertanian, kelautan, energi biomassa, hilirisasi kelapa sawit, produksi tekstil/garmen, distribusi pupuk, transportasi online, hingga pengembangan desa wisata dan perumahan rakyat. 

BACA JUGA:Daftar Libur Panjang Selama Mei 2026 Resmi SKB, Banyak Long Weekend!

Selain itu, koperasi wajib telah aktif menjalankan usaha minimal satu tahun terakhir serta memiliki legalitas dan perizinan usaha yang sesuai.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Tiga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Lebih dari 50%, Mengapa Pertamax Tetap?
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Tekankan Pentingnya Hak Pekerja Rumah Tangga
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Anak Tiri yang Bunuh Ibu di Curug Tangerang Positif Narkoba
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Arsenal Kalah dari City, Arteta Tegaskan Perburuan Gelar Liga Inggris Dimulai Lagi
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Semesta Berpesta 2026 Hadirkan Rony Parulian hingga Salma Salsabil
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.