Alasan Polisi Tak Tahan 2 Pelaku Penyiram Air Keras ke Remaja di Jakpus

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Polisi angkat suara terkait dua pelaku penyiraman air keras terhadap MR (16) di Johar Baru, Jakarta Pusat, yang tak ditahan. Aksi penyiraman air keras ini terjadi 26 Februari 2026 lalu, dipicu aksi tawuran perang sarung.

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengatakan pihaknya mendapat permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua pelaku yakni AFZ dan RS.

"Kedua anak ditangguhkan penahanannya dikarenakan adanya permohonan penangguhan dari orang tua anak dan menjamin tidak akan mempersulit proses penyidikan," kata Rita dalam keterangannya, Senin (20/4).

Kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, sehingga hal itu menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk memberikan penangguhan penahanan.

"Status masih anak dan masih memerlukan bimbingan dari orang tua, dilakukan wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan," kata dia.

Meski begitu, Rita memastikan kasus ini terus berlanjut. "Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 April kemarin setelah melengkapi petunjuk (P19). Saat ini kami terus berkoordinasi dengan JPU agar berkas segera dinyatakan lengkap (P21) dan masuk ke tahap II," ucapnya.

Berawal dari Perang Sarung

Peristiwa ini bermula ketika kelompok korban (Bocipan) dan kelompok pelaku (Wardul) saling tantang melalui media sosial Instagram untuk melakukan perang sarung usai salat tarawih.

Pada malam kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB, kedua kelompok bertemu di Jalan Johar Baru IVA. Dalam aksi tersebut salah satu pelaku telah menyiapkan cairan kimia jenis HCL di dalam sebuah gayung yang ia pinjam dari rekannya.

Saat tawuran pecah, MR berusaha melarikan diri namun berada di barisan paling belakang. Di momen itulah, pelaku menyiramkan cairan kimia tersebut tepat ke arah wajah korban.

Alami Cacat Permanen

Hasil visum dari RSUD Tarakan yang keluar 17 Maret lalu, korban mengalami cacat permanen pada mata kiri serta luka bakar derajat dua yang sangat mengganggu aktivitas dan masa depannya.

Hingga saat ini, korban dilaporkan masih dalam kondisi lemah. Meski sempat menjalani rawat inap sejak 27 Februari hingga 18 Maret, kini ia hanya bisa terbaring di tempat tidur dan menjalani rawat jalan setelah melewati empat kali operasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bongkar Rumah Tanpa Putusan Pengadilan, Permadi Wahyu Divonis 2,5 Tahun Penjara
• 10 jam lalurealita.co
thumb
Fakta Pramono Ngalah Usai Soal Venue Konser BTS Jakarta 2026 di JIS, GBK Jadi Opsi Kuat
• 2 jam laludisway.id
thumb
11 Skill Ini Dulu Penting, Kini Sudah Tak Berguna Lagi di Dunia Kerja
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Pramono Bakal Bentuk Petugas PPSU Khusus Tangkap Ikan Sapu-sapu
• 20 jam laluokezone.com
thumb
IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.621, BRPT, SCMA dan AMRT Top Losers LQ45
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.