Liputan6.com, Jakarta - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Pemprov DKI Jakarta bakal mengawasi ketat pengolahan pangan yang memanfaatkan ikan sapu-sapu.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A Sidabalok, menyatakan langkah ini disiapkan di tengah kekhawatiran penggunaan ikan tersebut dalam produk olahan seperti Siomay.
Advertisement
“Iya (akan ada penindakan khusus),” kata Hasudungan kepada Liputan6.com, Senin (20/4/2026).
Sebenarnya, kata dia, pengawasan terhadap pelaku usaha binaan Pemprov DKI Jakarta sejauh ini telah dilakukan secara ketat. Termasuk dari aspek kebersihan hingga kehalalan produk.
"Pada umumnya untuk binaan Jakprenuer binaan Dinas KPKP sudah ada pembinaan secara higiene dan sanitasi bahkan sampai halal MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujarnya.
Justru, katanya, potensi penyalahgunaan ikan sapu-sapu lebih banyak dari pelaku usaha yang bukan pembinaan resmi Pemprov DKI.
“Biasanya itu adalah pengolah di luar binaan pemerintah,” kata Hasudungan.
Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah penindakan terhadap pelaku usaha di luar binaan tersebut. Upaya yang akan dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi dilakukan secara bertahap.
“Kita akan lakukan sosialisasi, pembinaan, kemudian penindakan,” tandasnya.




