Bobby 'Sultan' Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan K3

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Bobby 'Sultan' Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan K3Nasional | okezone | Senin, 20 April 2026 - 16:22

JAKARTA - Irvian Bobby Mahendro atau yang biasa disebut “Sultan” Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebab, permohonannya tidak dikabulkan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menanyakan kelanjutan permohonan Bobby kepada jaksa. “Bisa dijelaskan bagaimana selanjutnya,” kata Hakim Nur Sari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

Mendengar hal tersebut, jaksa menyatakan sudah menerima surat dari Ketua PN Jakarta Pusat terkait tindak lanjut permohonan Bobby pada 17 April lalu. Dalam surat itu, intinya permohonan yang bersangkutan tidak dikabulkan.

“Sehubungan dengan permintaan permohonan penetapan saksi mahkota atas nama tersangka terdakwa Irvian Bobbi Mahendra, dalam surat yang ditujukan kepada kami, ada beberapa memang syarat formil yang belum dapat kita penuhi,” kata Jaksa.

Baca Juga:Suara 1.000 Bedug Siap Menggema di Bundaran HI saat Malam Takbiran

“Sehingga intinya dalam surat balasan yang ditujukan kepada kami itu adalah terkait dengan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Intinya itu Yang Mulia,” sambungnya.

Diketahui, satu terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 mengajukan diri menjadi saksi mahkota. Terdakwa yang dimaksud ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro.

Hal itu diketahui saat lanjutan persidangan kasus tersebut pada Kamis 16 April 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?” tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

“Betul yang Mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini,” jawab Bobby.

Saat itu, Bobby mengaku pengajuan tersebut sudah diketahui pihak penasihat hukumnya. Bobby pun akan menjadi saksi mahkota untuk 10 terdakwa lainnya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.

Hakim kemudian memastikan berapa terdakwa yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota. Berdasarkan keterangan JPU, baru Bobby yang mengajukan diri.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aksi enam peselancar tunarungu taklukan ombak Pantai Kuta
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Viral Tendangan Kungfu di Laga EPA: Nova Arianto Murka, Posisi Pemain Timnas Indonesia U-20 Akhirnya Dipecat!
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Kolaborasi Rekayasa Lalu Lintas Korlantas-Polda Bali Buat Kemala Run 2026 Aman, Tertib dan Lancar
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Rano Karno Klaim 97,35 Persen Jalan di Jakarta dalam Kondisi Mantap
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Pelatih Bali United Johnny Jansen Tidak Setuju Rumor Penghapusan Regulasi Pemain U-23 di BRI Super League
• 4 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.