Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta mengungkap dugaan penipuan sertifikasi Gada Pratama yang menimpa sekitar 90 tenaga outsourcing satpam di salah satu OPD Kota Yogyakarta, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp180 juta.
Kasus ini diduga melibatkan oknum berinisial ND yang pada Januari 2026 menawarkan jasa pengurusan sertifikat dengan biaya Rp2 juta per orang. Para korban yang mayoritas pekerja outsourcing menyetorkan uang secara bertahap dengan harapan memperoleh sertifikasi resmi yang menjadi syarat profesi satuan pengamanan.
Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung terbit secara sah. Sejumlah korban bahkan mengaku menerima dokumen yang diduga tidak resmi atau tidak terdaftar.
Pengamat ketenagakerjaan Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta, Santoso, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja outsourcing.
“Pekerja outsourcing masih berada pada posisi rentan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang,” ujarnya dalam rilis yang diterima Pandangan Jogja, Senin (20/4).
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY pada 16 April 2026 dan didorong untuk diusut hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Yogyakarta, Erna Setyaningsih, mengatakan pihaknya belum menerima aduan resmi terkait kasus tersebut dan mendorong para pekerja untuk segera melapor atau berkonsultasi.
“Kami belum mendapatkan aduan, jadi perlu pendalaman. Kami sarankan para pekerja bisa konsultasi ke kami, nanti mediator akan menggali persoalannya,” kata Erna saat dihubungi Pandangan Jogja, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, hasil konsultasi akan menentukan langkah lanjutan, apakah masuk ranah perselisihan hubungan industrial atau perlu diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Kalau pengawasan itu ada di provinsi. Sementara kami sifatnya konsultatif. Nanti bisa diarahkan ke pengawas atau bahkan ke kepolisian, tergantung hasil pendalaman,” ujarnya.





