JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 sudah menujuk tiga hakim yang akan menyidangkan perkara penyiramam air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Rabu (29/4/2026).
Untuk hakim yang akan menyidangkan kasus penyiraman air keras yaitu, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
"Berdasarkan penetapan Majelis Hakim dari Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan menggunakan Aplikasi Smart Majelis," ucap Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari melalui pesan singkat, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Tolak Hadiri Sidang, Pengacara Andrie Yunus: Pengadilan Militer Tak Akan Bongkar Kebenaran
Pengadilan Militer juga memastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah empat prajurit BAIS TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).
Motif dendam pribadiKepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri di Pengadilan Militer II-08.
Sementara untuk motif terkait dendam pribadi ke depannya akan dijelaskan lebih detail oleh oditur militer saat pembacaan dakwaan.
Baca juga: Motif Terungkap, 4 Prajurit TNI Siram Air Keras Andrie Yunus karena Dendam Pribadi
Duduk perkara penyiraman air kerasInsiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.
Peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor YLBHI, Menteng.
Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor.
Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis pada Jumat (13/3/2026) dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Andrie Yunus mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.
Setelah kejadian, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut,
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




