TANGERANG, KOMPAS - Warga dan akademisi berharap Pemerintah Provinsi Banten meninjau ulang strategi penagihan pajak kendaraan bermotor dengan cara jemput bola ke rumah wajib pajak. Usaha meningkatkan pendapatan daerah dapat dipacu melalui kemudahan dan kecepatan layanan, serta menjangkau warga dalam lingkup perumahan.
Ada berbagai respons wajib pajak di Banten terhadap wacana jemput bola tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari rumah ke rumah. Sebagian mengapresiasi kemudahan layanan, mendesak adanya perbaikan, serta hasil nyata dari membayar pajak.
Rudi (54) warga Kota Tangerang, Banten, mengaku kurang setuju dengan metode petugas menagih pajak dari rumah ke rumah. "Bagaimana kalau orangnya tidak ada, belum punya uang. Buang-buang energi, kan. Lebih baik membuka pelayanan pajak di satu titik, misal, kompleks terus kumpulkan warga," ujar Rudi, Senin (20/4/2026).
Selain membuka layanan di titik tertentu, pemutihan tunggakan dinilai Rudi lebih baik. Akan tetapi, tetap harus ditelusuri penyebab warga menunggak pajak. "Cari tahu penyebabnya. Apakah layanan, impitan ekonomi atau apa. Supaya strateginya jelas," tutur Rudi.
Selama ini, Rudi rutin membayar PKB di Samsat Ciledug. Berdasarkan pengalaman Rudi, proses administrasi berlangsung maksimal satu jam. Keluhan wajib pajak juga ditanggapi petugas dengan baik.
Hal berbeda disampaikan Dedy (32), warga Kota Serang, Banten. Ia mengetahui wacana penagihan pajak dengan cara jemput bola tersebut dari media sosial Pemprov Banten dan media massa. "Saya setuju-setuju saja petugas datang langsung ke rumah. Kebetulan saya tunggak pajak tahun 2024 dan 2025," kata Dedy pada Senin (20/4/2026).
Dedy belum membayar pajak karena kebiasaan menunda-nunda. Namun, pembayaran diakuinya sudah lebih mudah sebab bisa melalui Tokopedia.
Wiraswasta itu cukup memasukan kode bayar dari Samsat Digital Nasional. Bukti pembayaran bahkan bisa jadi bukti ketika terjaring razia kendaraan bermotor.
Kendati setuju ditagih pajak ke rumah, Dedy akan mengajak petugas pajak berkeliling kompleks perumahan ketika penagihan dari rumah ke rumah. Dedy berencana menunjukkan kondisi tempat penampungan sampah yang sudah penuh, tetapi belum kunjung diangkut oleh instansi terkait beberapa hari terakhir.
"Jalan juga busuk dari ujung ke ujung. Padahal, sudah serah terima fasilitas sosial dan fasilitas umum," ucap Dedy.
Pengembang telah menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah. Artinya, tanggung jawab perawatan jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan publik.
Pemprov Banten dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa 960 pegawai Badan Pendapatan Daerah Banten, termasuk staf administrasi, akan menyambangi rumah wajib pajak yang menunggak PKB.
Setiap pegawai ditargetkan melakukan 10 kegiatan penagihan setiap bulan. Mereka menyambangi rumah warga setelah jam pelayanan, yakni setelah pukul 16.00 WIB dan tidak tertutup kemungkinan pada malam hari atau akhir pekan.
Badan Pendapatan Daerah Banten bakal memberikan penghargaan dan hukuman berbasis capaian kinerja pegawai agar kebijakan tersebut berjalan optimal. Penagihan juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan RT/RW.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Leo Agustino menilai, membayar pajak adalah salah satu kewajiban warga negara dalam pembangunan negara. PKB adalah salah satu kewajiban warga yang mendatangkan pendapatan bagi daerah.
"Namun, perlu dipertimbangkan beberapa hal lain yang juga terkait dengan strategi jemput bola tunggakan PKB. Pertama, dalam kondisi ekonomi yang cukup sulit ini datang rumah ke rumah menjadi seolah-olah paksaan dan teror," ujar Leo, Senin siang.
Jemput bola di luar waktu pelayanan, lanjut Leo, juga berimplikasi pada biaya tambahan. Padahal, sekarang dilakukan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Pemprov Banten menekankan cara humanis dengan edukasi kepada wajib pajak. Akan tetapi, petugas punya tuntutan capaian kinerja agar bebas hukuman.
Leo menambahkan, kolaborasi semua pemangku kepentingan jadi sangat penting. Dalam hal ini langkah pemerintah bekerja sama dengan RT/RW untuk memberikan sosialisasi yang edukatif terkait kebijakan tersebut sehingga tidak ada yang dirugikan.
Oleh sebab itu, pemerintah sebaiknya memberikan keringanan pajak terlebih dulu. Salah satunya dengan memberikan pemutihan pajak yang berlangsung dari tahun ke tahun.
"Pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan (jemput bola) ini apalagi beberapa hari lalu kenaikan harga BBM akan mempengaruhi ekonomi warga. Menunda sampai dengan waktu yang tepat, saya pikir solusi terbaik untuk saat ini," kata Leo.





