JAKARTA, DISWAY.ID — Pihak Gereja Paroki Aek Nabara mengapresiasi komitmen Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengembalikan Rp 28 miliar secara bertahap.
Adapun kasus uang gereja yang digelapkan melalui deposito fiktif oleh oknum pegawainya yakni Andi Hakim Febriansyah itu tengah ditangani Polda Sumatera Utara.
BACA JUGA:Mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Gelapkan Dana Jemaat Gereja Ditangkap usai Pelesir ke Luar Negeri
Saat ini, gereja menunggu realisasi pengembalian tersebut dalam waktu sepekan ke depan seperti yang disampaikan pihak BNI.
”Kami mengapresiasi dan menyambut baik BNI dalam konteks pernyataan persnya yang menyebut akan mengembalikan semua deposito gereja sebesar Rp28 Miliar,” kata pengacara Gereja Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae dalam keterangannya, Senin, 20 Maret 2026.
Bryan menambahkan, pimpinan BNI Cabang Rantau Prapat telah menghubungi pihak gereja untuk bertemu. Bryan mengaku hal itu sangat positif meski belum menyampaikan langsung soal pengembalian dana.
Untuk diketahui, pihak gereja telah menerima pengembalian tahap awal sebesar Rp 7 Miliar dari total kerugian Rp 28 miliar. Dana itu tersebar dalam 28 bilyet deposito yang saat diselidiki kepolisian ternyata palsu dan digelapkan eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
BACA JUGA:BNI Siap Kembalikan Dana Rp28 M Milik Jemaat Gereja Aek Nabara Secara Bertahap
Andi Hakim sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumatera Utara.
BNI Pastikan PengembalianDalam konferensi pers, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, memastikan sisa dana akan segera dikembalikan.
”Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan telah mengembalikan Rp 7 miliar pada tahap awal. Kami akan selesaikan sisanya seminggu ini,” kata Munadi.
Ia menjelaskan, pengembalian dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dari Polda Sumut yang menetapkan total dana digelapkan mencapai Rp 28 miliar.
Berdasarkan penyidikan kepolisian, total dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Berikut poin-poin penting dan Komitmen BNI terkait perkembangan kasus tersebut:
- Langkah Hukum
- 1
- 2
- »





