JAKARTA, KOMPAS – Biaya kuliah di perguruan tinggi negeri melalui penetapan uang kuliah tunggal tiap mahasiswa berdasarkan kemampuan orangtua dinilai belum sepenuhnya sesuai beban ekonomi keluarga mahasiswa. Desakan agar biaya kuliah terjangkau bagi mahasiswa dari keluarga menengah dan ke bawah menguat di tengah kondisi ekonomi kian sulit saat ini.
Keluhan soal penetapan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di perguruan tinggi baru-baru ini mengemuka dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di media sosial. Ada surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden beserta para pemangku kebijakan dari warga yang gelisah karena makin nyata biaya pendidikan anak, khususnya UKT, tak sebanding dengan kemampuan gaji yang mereka terima.
Uang Kuliah Tinggi (UKT) tinggi, bisa mencapai puluhan juta per semester, dinilai tak mempertimbangkan realitas penghasilan PNS, terutama golongan bawah hingga menengah. Gaji stagnan, sementara beban hidup meningkat, menjadikan pendidikan yang seharusnya jadi investasi masa depan, kini berubah jadi beban yang menghimpit.
Melalui akun di media sosial Instagram Ismimarnizar, ibu rumah tangga yang juga istri seorang PNS daerah di Aceh, mengemukakan keluarga PNS seolah terjebak di tengah, tak termasuk golongan yang berhak dibantu, tapi juga tak punya kapasitas ekonomi kuat. Biaya kuliah tak hanya untuk UKT, tapi juga biaya hidup dan kos karena mahasiswa kerap jauh dari orangtua, dengan penghasilan ASN daerah terbatas.
Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia Eduart Wolok, yang dihubungi dari Jakarta, Senin (20/4/2026), mengatakan penetapan UKT berdasarkan penghasilan orangtua yang besarannya selalu di bawah biaya kuliah tunggal atau BKT.
Jika memang dirasa masih berat, calon mahasiswa dan keluarga bisa mengajukan banding. Perguruan tinggi berkomitmen untuk membantu mahasiswa tidak terkendala kuliah karena biaya.
“Tidak ada dipisahkan orangtua PNS atau swasta, nanti mereka ada di kelompok pendapatan mana dengan berbagai variabel pertimbangan. Tiap kampus menetapkan kelompok dari yang nol rupiah sampai tertinggi. Ini juga untuk berbagi atau sharing pembiayaan,” ujarnya.
Menurut Eduart, pembayaran UKT untuk per semester atau enam bulan. Jika keluarga tidak mampu, umumnya dikelompokkan di UKT kategori 1 berkisar Rp 0-Rp 500.000 atau kelompok 2 sebesar Rp 500.000 – Rp 1 juta.
“Jika memang dirasa masih berat, calon mahasiswa dan keluarga bisa mengajukan banding. Perguruan tinggi berkomitmen untuk membantu mahasiswa tidak terkendala kuliah karena biaya,” tuturnya menegaskan.
Eduart mencontohkan di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang dipimpinnya, ada tambahan potongan jika berdasarkan kondisi ekonomi keluarga ada dua anak yang bersamaan kuliah.
“ Sebenarnya di perguruan tinggi itu, dukungan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu umumnya lebih tinggi dari yang wajib 20 persen. Ada yang lebih dari 30 persen, yang dibantu oleh perguruan tinggi dengan beasiswa atau potongan UKT,” kata Eduart yang juga Rektor UNG.
Keinginan berkuliah di PTN dengan biaya terjangkau bisa terlihat dari terus meningkatnya pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah). Pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) di PTN tahun 2026, jumlah pendaftar yang lolos di PTN dan mengajukan beasiswa 64.471 orang. Namun, yang dinyatakan eligible hanya 33.045 orang.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Sandro Mihradi mengatakan pada tahun 2026 kebijakan KIP Kuliah diperkuat dengan penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi basis utama penentuan sasaran penerima.
Penggunaan data terintegrasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.
Pemberian KIP Kuliah oleh pemerintah dengan menanggung biaya kuliah dan biaya hidup penerima dari awal masuk kuliah hingga lulus jenjang diploma 3 dan sarjana diprioritaskan untuk desil 1-4 dengan mengacu pada DTSEN.
Adapun Desil 1 (sangat miskin) menjadi prioritas utama, desil 2 (miskin) prioritas tinggi, desil 3 hampir miskin (prioritas menengah), dan desil 4 (rentan miskin) merupakan prioritas terbatas.
Keluhan PNS dengan golongan rendah atau pekerja swasta yang merasa “terjepit” masuk desil 5 (pas-pasan). Kelompok ini dikategorikan sebagai bukan prioritas untuk menerima KIP Kuliah. Kemudian kelompok untuk desil 6-10 (menengah ke atas) dinilai tidak layak menerima bantuan.
Menurut Sandro, penerima KIP Kuliah ditetapkan di desil 1-4 (sangat miskin-rentan miskin). Sementara untuk yang desil 5 (pas-pasan), diharapkan dukungan PTN untuk memberikan uang kuliah tunggal (UKT) di kelompok 1 atau 2. Bahkan, PTN bisa membantu mencarikan sumber beasiswa lain.
Secara terpisah, Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah, memaparkan, berbagai mekanisme dikembangkan UI untuk mengatasi pembiayaan kuliah. Universitas Indonesia menerapkan kebijakan penetapan besaran biaya pendidikan UKT berkeadilan berdasarkan data dan hasil evaluasi kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan.
Sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Universitas Gadjah Mada, Ari Sujito mengatakan pihaknya juga menyediakan bantuan bagi mahasiswa dari keluarga tidak bantu dengan pembiyaan dari internal kampus.
Hal ini sebagai wujud tanggung jawab institusional dan komitmen terhadap prinsip keadilan sosial, inklusivitas, serta keberlanjutan pendidikan, UGM menyiapkan berbagai langkah mitigasi terhadap mahasiswa KIP Kuliah non-eligible yang karena keterbatasan kuota.
“Kita ingin mahasiswa tidak kesulitan membayar biaya kuliah. Bantuan ini di antaranya melalui pemanfaatan imbal hasil investasi Dana Abadi UGM,” kata Ari yang dikutip dari laman resmi UGM.
Selain melalui sumber Dana Abadi, UGM akan mengoptimalkan berbagai skema bantuan internal lainnya seperti penyesuaian UKT, beasiswa internal, serta bentuk dukungan lain yang relevan dengan kondisi mahasiswa.
”UGM ingin memastikan proses pembelajaran mahasiswa tidak terganggu dari sisi pembiayaan, dengan memberikan bantuan, talangan atau mengatasi terlebih dahulu dampak kebijakan seperti keterbatasan kuota atau penundaan pencairan KIP Kuliah,” ujarnya.





