FH Ubaya Bekali Mahasiswa Prespektif Hukum Global Lewat Isu Sengketa Penerbangan

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) membekali mahasiswa prespektif hukum global lewat isu sengketa penerbangan dalam kuliah tamu bertajuk “Pertanggungjawaban Perdata Pengangkut dalam Peristiwa Penerbangan” di Auditorium FH Ubaya, Surabaya, pada Senin (20/4/2026).

Columbanus Priaardanto praktisi hukum dari Danto Law Group yang menjadi pembicara kuliah tamu FH Ubaya menekankan pentingnya edukasi kepada mahasiswa dan masyarakat, khususnya calon penumpang pesawat, agar memahami hak-haknya secara hukum.

“Yang ingin saya sampaikan adalah bagaimana semua calon penumpang dan penumpang pesawat bisa mengerti haknya. Jangan sampai dibodohi atau seolah-olah tidak punya hak lagi oleh maskapai maupun pihak asuransi,” katanya.

Dalam kasus kecelakaan penerbangan, jelas dia, terdapat perbedaan tanggung jawab antara maskapai sebagai pengangkut dan produsen pesawat. Tanggung jawab maskapai umumnya berlaku untuk kejadian yang tidak berkaitan dengan cacat produk, seperti kesalahan operasional. Sementara itu, jika kecelakaan disebabkan oleh cacat produk pesawat, maka tanggung jawab dapat dibebankan kepada produsen.

Ia mengatakan bahwa peluang untuk menuntut produsen terbuka melalui Konvensi Montreal yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.

“Konvensi Montreal menjadi dasar hukum (legal standing) bagi korban untuk mengajukan tuntutan product liability terhadap produsen pesawat,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa setiap penumpang sebenarnya telah dilindungi oleh asuransi wajib seperti Jasa Raharja yang memberikan santunan tanpa syarat kepada korban atau ahli waris. Namun, edukasi terkait hak tambahan di luar santunan tersebut masih minim.

“Sering kali keluarga korban enggan menuntut karena alasan kasihan atau tidak tahu haknya. Padahal, itu adalah hak hidup yang harus diperjuangkan,” ucapnya.

Hwian Christianto Dekan Fakultas Hukum Ubaya mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam menghadirkan isu-isu hukum yang relevan dan kompleks kepada mahasiswa. Menurutnya, tantangan hukum ke depan tidak hanya bersifat nasional, tetapi juga internasional.

“Mahasiswa hukum harus memiliki perspektif global. Dalam kasus penerbangan, misalnya, mereka harus mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akuntan publik dan pengacara luar negeri, untuk memperjuangkan hak korban,” ucapnya.

Pemahaman tentang pertanggungjawaban perdata dalam penerbangan menurutnya penting karena menyangkut perlindungan hak korban yang selama ini kerap terabaikan.

“Dengan kuliah tamu ini, harapannya mahasiswa memiliki sensitivitas dan kesiapan dalam menghadapi persoalan hukum lintas negara di masa mendatang,” pungkasnya.(ris/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Top Skor Akhir Final Four Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Pertahankan Rekor Pemain Lokal Tersubur, Irina Voronkova Kuasai Puncak
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Video: Kopdes Butuh 30 Ribu Manager BUMN Masuk Desa, Apa Tugasnya?
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Lautan Luas (LTLS) Resmi Ajukan Keberatan Penyitaan Aset dalam Kasus LPEI
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
May Day 2026, Wali Kota Munafri Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Ungkap Potensi Kenaikan Kursi PSI di Banten, Raja Juli: Tak Boleh Melampaui Gerindra
• 7 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.