Berawal dari Sewa Gedung, Kasus Rp2 Miliar Ini Berujung Proses Hukum

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Sengketa penyewaan gedung di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, mencuat ke publik setelah perusahaan PT Jarasta Pasti Pesta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp2 miliar.

Perkara ini kini memasuki babak baru setelah kepolisian menetapkan seorang pria bernama Michael Rusli sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari rencana PT Jarasta Pasti Pesta untuk menyewa sebuah bangunan di Jalan Gunawarman Nomor 16 sebagai lokasi usaha. Perusahaan tersebut mengaku telah menjalankan proses transaksi dengan itikad baik sejak awal.

Pada 6 Maret 2025, perwakilan perusahaan mendatangi lokasi guna mencari pemilik gedung. Pertemuan kemudian berlangsung sehari setelahnya dengan Michael Rusli, yang saat itu memperkenalkan diri sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menyewakan properti tersebut.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas nilai sewa hingga mencapai kesepakatan awal. Berdasarkan kepercayaan tersebut, PT Jarasta Pasti Pesta mulai melakukan pembayaran secara bertahap.

Pembayaran dimulai dengan uang muka sebesar Rp100 juta pada 7 Maret 2025. Selanjutnya, pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer hingga total mencapai sekitar Rp2 miliar dalam kurun waktu 10 hingga 14 Maret 2025.

BACA JUGA:Kemenkop Tegaskan Kopdes Merah Putih Wajib Dibangun di Lahan Bebas Sengketa

Namun, fakta berbeda terungkap di kemudian hari. Gedung yang disewa ternyata telah digunakan oleh pihak lain. Selain itu, pihak yang menerima pembayaran diduga tidak lagi memiliki kewenangan atas properti tersebut.

Diketahui, Michael Rusli sebelumnya memang pernah memiliki hak sewa atas gedung tersebut dari pemilik sah, Insan Budi Maulana. Akan tetapi, hak tersebut telah berakhir karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pembayaran, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk menyewakan kembali properti tersebut.

Mengetahui hal tersebut, pihak perusahaan berupaya meminta pengembalian dana. Berbagai langkah persuasif telah dilakukan, mulai dari komunikasi hingga pelayangan somasi resmi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Klien kami telah memberikan waktu yang cukup, namun tidak ada penyelesaian. Tidak ada pengembalian dana maupun itikad baik,” ujar kuasa hukum PT Jarasta Pasti Pesta, Mohammad Andhika Djemat, Senin (20/4).

Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025. Proses hukum pun bergulir dari tahap penyelidikan hingga meningkat ke penyidikan.

BACA JUGA:Lindungi Brand Fashion, Arc’teryx Unggul dalam Sengketa Merek dengan Perusahaan Tiongkok

Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan, kepolisian menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Kuasa hukum menyatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya terakhir setelah jalur nonlitigasi tidak memberikan hasil. Mereka juga menilai kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan persoalan kepercayaan yang berdampak luas.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang
• 3 jam laluokezone.com
thumb
UM-PTKIN 2026 Dibuka hingga 30 Mei, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Kemhan Dorong Percepatan Pembangunan Yonif TP di Seluruh Kabupaten/Kota
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BGN Sebut Daftar Menu MBG yang Sering Bikin Anak Sakit Perut, Muntah Hingga Diare
• 20 menit laluliputan6.com
thumb
Sal Priadi rancang lagu baru saat syuting "Monster Pabrik Rambut"
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.