Kasus kekerasan seksual di kampus belakangan ini harus mendapat perhatian khusus. Bukan hanya karena terjadi di kampus-kampus ternama, tapi hal ini menunjukkan adanya budaya kekerasan/pelecehan seksual atau rape culture di institusi pendidikan.
Berkaca dari dua kasus di ITB dan UI, rape culture hadir karena adanya normalisasi atau pewajaran. Di ITB, lagu berjudul "Erika" yang berisikan lirik-lirik vulgar dianggap sebagai sebuah candaan dan berlangsung selama bertahun-tahun, sedangkan di UI 16 mahasiswa yang melakukan obrolan dengan nada melecehkan di grup chat dianggap normal karena berada di wilayah privat. Dari kedua kasus tersebut, dapat dilihat bahwa perempuan rentan menjadi korban kekerasan/pelecehan seksual.
Baca Juga :
Kekerasan Seksual di Kampus Bukan Hal Baru, Pakar Bedah PenyebabnyaMengutip unggahan Lembaga Bantuan Hukum - Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, normalisasi atau pewajaran adalah tahap awal dari budaya kekerasan seksual. Hal tersebut membuktikan bahwa kekerasan seksual tidak hadir dalam ruang hampa.
Bentuk dan tahapan kekerasan seksualSemua bentuk kekerasan tidak bisa disepelekan. Dalam kasus kekerasan seksual, normalisasi atau pewajaran merupakan tahapan pertama yang dapat memicu bentuk kekerasan lainnya.
Dalam kekerasan seksual terdapat piramida kekerasan seksual. Piramida tersebut berisikan tahapan kekerasan seksual mulai dari normalisasi atau pewajaran hingga kekerasan eksplisit.
Normalisasi atau pewajaran nilai-nilai, pola pikir, bercandaan, keyakinan, atau stereotipe yang misigonis atau merendahkan perempuan merupakan fondasi terbentuknya budaya kekerasan seksual.
Keyakinan yang merendahkan perempuan, peran gender yang tidak setara, budaya yang selalu menyalahkan korban, hingga bercanda jorok tentang perempuan di tongkrongan laki-laki seringkali dianggap wajar.
Normalisasi mempermudah ruang untuk terjadinya pelecehan verbal yang dilakukan secara langsung menargetkan perempuan. Bentuk-bentuk ekspresi verbal ini mencakup catcalling, bullying, panggilan-panggilan mengobjektifikasi tubuh perempuan, serta penggunaan istilah-istilah yang merendahkan kelompok rentan.
Ilustrasi Piramida Kekerasan. Sumber @lbhapik.jakarta
Ekspresi fisik lahir karena adanya pewajaran serta kelalaian masyarakat dalam menangani atau menggapi ekspresi verbal. Ekspresi fisik bukan hanya bentuk kekerasan seksual fisik, tapi juga mencakup finansial, emosional, serta digital yang dapat hadir dalam bentuk revenge porn, pengiriman foto kelamin tanpa perertujuan, dan kekeradan berbasis gender lainnya.
Tahap diskriminasi sistemikTahap ini terjadi ketika kasus tahapan sebelumnya meningkat dan otoritas melanggengkannya. Bentuk diskriminasi sistemik adalah peraturan yang tidak adil terhadap perempuan dan kelompok rentan, ketidakseriusan melindungi hak perempuan atau orang yang terdampak kekeradan seksual.
Tahap kekerasan eksplisitDi puncak piramida kekerasan terdapat kekerasan eksplisit yang merupakan akumulasi bentuk-bentuk kekerasan sebelumnya. Wujudnya bisa berupa kekerasan seksual, pemerkosaan, pembunuhan perorangan, hingga pembunuhan massal.



