Pemerintah dan Baleg DPR tarik ulur terkait waktu berlaku Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah nanti ditetapkan menjadi Undang-Undang. Pemerintah meminta agar diberi waktu 2 tahun, sedangkan DPR kekeh dengan 6 bulan.
Tarik ulur ini terjadi saat rapat kerja membahas DIM RUU PPRT di Baleg DPR RI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya awalnya menyampaikan adanya perubahan pada DIM 273 terkait masa berlaku UU PPRT setelah ditetapkan.
"DIM 273 pada halaman 32, Draf usulan DPR berbunyi ayat 2 semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak Undang-Undang ini berlaku. Pemerintah usulkan perubahan substansi menjadi berbunyi ayat 2 semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang ini berlaku," kata Ismail saat rapat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan lalu menolak karena UU PPRT sudah ditunggu 22 tahun. Ia juga menyinggung Presiden Prabowo Subianto bisa protes jika terlalu lama.
"Jangan pak, ini Undang-Undang ini sudah 22 tahun pak, kita mohon banget pak, sudah lama pak, kalau 2 tahun nanti waduh, saya nanti sebagai anggotanya Pak Prabowo di Fraksi Gerindra ditanyain nanti pak 'Masa 2 tahun ini, gimana sih', gitu pak," ucap Bob.
Ismail menjawab bahwa memang pihaknya juga memandang lebih cepat lebih baik. Namun ia mengaku ada banyak regulasi yang antre di Kemenaker.
"Izin pak memang lebih cepat lebih baik, tapi kami memang saat ini di Kemnaker juga banyak regulasi yang kami siapkan, mempertimbangkan itu maka kami minta kami bisa 2 tahun, itu pun paling lambat, kalau kami bisa selesaikan lebih cepat, kami akan berusaha lebih cepat," tutur Ismail.
Bob lalu meminta Ismail bersikap patriotik. Ia kekeh agar UU PPRT berlaku setelah 6 bulan.
"Yang bapak lagi sibuk dengan peraturan pelaksanaan lainnya, ya ini harus 6 bulan pak. Patriotik pak. Oke? Setuju?" tutur dia.
Ismail lalu menyanggah lagi dengan mengusulkan agar menjadi 1 tahun. Ia menyebut 6 bulan terlalu cepat.
"Hemat kami kalau 6 bulan kayaknya agak repot. Kalau toh kami usulkan maksimal paling lama 1 tahun," tutur Ismail.
Bob lalu menanyakan terkait usulan 1 tahun dari pemerintah. Ia meminta agar pemerintah betul-betul berkomitmen menyelesaikan selama paling lama 1 tahun.
"Yaudah setop pak, jangan dulu pandangan lain, nanti orang jadi bingung pak, gimana satu tahun paling lama? Paling lama satu tahun ya pak, kalau nggak nanti tanggung dosa 22 tahun nih pak, artinya maksudnya 3-4 bulan selesai, saya yakin lah. Oke setuju?" tanya Bob.
"Ini saya setuju tapi intinya saya tahu ada crowded di Kemenaker, tapi bapak juga tidak bisa tidak mencerminkan bapak pejuan tenaga kerja, harusnya bapak minta 3 bulan harusnya, kok 1 tahun masih nawar," timpal anggota Baleg DPR Nyoman.
"Dah setahun paling lama ya, 3 bulan paling cepat," jawab Bob lagi.
(maa/dek)





