Komisi I DPR menggelar rapat tertutup bersama Badan Intelijen Negara (BIN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkap adanya 15 poin dalam Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) yang dinilai perlu direvisi.
“Intinya banyak masukan. Bukan RUU, jadi undang-undang PSDN itu perlu ada revisi. Lalu dipaparkan lah. Ya ada 15 poin yang perlu direvisi,” kata TB Hasanuddin.
“Salah satu antaranya misalnya kompensasi. Kalau negara meminjam perlengkapan masyarakat dan sebagainya itu, kira-kira,” lanjutnya.
Menurutnya, rapat tersebut secara umum membahas urgensi revisi UU PSDN, termasuk sejumlah pasal yang dinilai masih menimbulkan persoalan di masyarakat.
“Jadi kami rapat soal membahas apakah perlu revisi Undang-Undang PSDN. Lalu kenapa? Karena ada 15 poin yang menurut masyarakat plus masyarakat sipil perlu direvisi,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu isu yang disorot adalah terkait komponen cadangan (komcad), mulai dari mekanisme penggunaan hingga koordinasi antar kementerian.
“Misalnya soal komcad. Itu seperti apa? Lalu penggunaannya seperti apa? Latihannya seperti apa? Apakah ini di bawah Kementerian Pertahanan atau di bawah Kementerian Pendidikan dan sebagainya? Seperti itu. Lalu penggunaan Komcad itu seperti apa?” tuturnya.
Selain itu, aspek kompensasi juga menjadi perhatian, terutama terkait ketentuan pemanfaatan aset masyarakat oleh negara.
“Lalu juga soal misalnya kompensasi. Dalam pasal 66 itu pemilik aset-aset boleh dipinjam atas perintah untuk digunakan untuk komponen cadangan. Aset-aset itu dalam artian semua sumber daya. Misalnya tanah, kemudian mobil, truk, dipakai. Nah itu kalau tidak diberikan itu dapat kena hukuman. Maksimum 4 tahun. Nah itu kita diskusikan tadi,” jelasnya.
Politikus PDIP ini menilai, penggunaan aset masyarakat dalam kondisi darurat mungkin dapat dibenarkan, namun perlu kejelasan mekanisme kompensasi di luar kondisi tersebut.
“Lalu kalau dalam keadaan darurat mungkin nggak apa-apa. Tapi kalau tidak dalam keadaan darurat ya mungkin perlu kompensasi. Bentuk kompensasinya apa? Nanti kita diskusikan. Itu aja,” ujarnya.
Hasil Kajian BK DPRIa menegaskan 15 poin revisi tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari kajian Badan Keahlian DPR.
“Bukan usulan. Tetapi dari semacam badan kajian yang menyampaikan ke kita. Badan Keahlian DPR,” katanya.
Meski telah menerima berbagai masukan, DPR belum mengambil keputusan terkait tindak lanjut revisi UU PSDN.
“Belum ada kesimpulan. Kesimpulannya kira-kira ya oke kita terima semuanya. Nanti kita pikirkan apakah revisi ini menjadi prioritas atau tidak,” kata TB.
Ia menambahkan, DPR saat ini masih memprioritaskan penyelesaian RUU lain yang dinilai lebih mendesak.
“Yang lebih utama tadi sepakat kita selesaikan dulu Undang-Undang Penyiaran. Yang sudah lama terkantung-kantung,” pungkasnya.





