Tegas, Humanis, dan Berdampak dalam 175 Hari

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, MAKASSAR — Kurang dari enam bulan sejak Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menunjukkan akselerasi signifikan dalam penegakan hukum. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, arah kebijakan institusi ini tampak mengalami pergeseran.

Dalam kurun waktu atau sekitar 175 hari, Kejati Sulsel lebih agresif membongkar kasus korupsi. Sekaligus lebih sistematis dalam menyelamatkan keuangan dan aset negara.

Pendekatan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga pemulihan. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejati Sulsel mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp36,67 miliar.

Angka ini berasal dari berbagai tahapan penanganan perkara yang dilakukan secara berlapis sejak awal proses hukum hingga eksekusi putusan pengadilan.

Rinciannya, Rp21,14 miliar berhasil diselamatkan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Rp2,32 miliar pada tahap penuntutan, Rp12 miliar melalui pembayaran uang pengganti, serta Rp1,2 miliar dari denda yang dibayarkan terpidana.

Komposisi ini menunjukkan bahwa upaya pemulihan keuangan negara dilakukan sejak dini, tidak hanya bergantung pada putusan akhir pengadilan.

Capaian tersebut juga mencerminkan kerja kolektif di tingkat daerah. Kejaksaan Negeri Takalar mencatat pemulihan tertinggi sebesar Rp7,89 miliar, disusul Kejari Bantaeng Rp4,87 miliar, dan Kejari Makassar Rp3,13 miliar.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi menyebutkan, bahwa distribusi dan menandakan dalam pemberantasan korupsi harus berjalan secara menyeluruh hingga ke wilayah, bukan hanya terpusat di ibu kota provinsi.

“Penindakan hukum harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Didik, menegaskan filosofi yang menjadi landasan kerja jajarannya.

Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Kejati Sulsel juga aktif mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, khususnya dalam konflik antarinstansi pemerintah. Dalam peran sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejati Sulsel bertindak sebagai fasilitator netral untuk mencari solusi yang lebih cepat dan efisien. Pendekatan ini dinilai mampu mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pihak.

“Posisi kami bersifat netral. Kehadiran kami untuk memfasilitasi solusi yang mengedepankan kemanfaatan bagi negara,” jelas Didik.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi memperlihatkan MoU dengan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, YM Nirwana. Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kolaborasi Inovasi Layanan Saksi Prima berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Rabu, 4 Maret 2026.

Menyelamatkan Aset Negara Ratusan Miliar Rupiah

Selain fokus pada perkara pidana, Kejati Sulsel juga memperkuat peran di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam periode yang sama, dua perkara strategis berhasil dimenangkan dengan total nilai penyelamatan aset lebih dari Rp565 miliar.

Perkara pertama adalah gugatan terhadap PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan nilai tuntutan Rp18,5 miliar. Gugatan tersebut ditolak hingga tingkat kasasi setelah JPN berhasil membuktikan bahwa klaim tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Perkara kedua bahkan lebih besar, yakni sengketa lahan seluas hampir 11 hektare di kawasan KOR Sudiang, Makassar. Seorang penggugat mengklaim lahan tersebut sebagai warisan keluarga dan menuntut ganti rugi sebesar Rp547 miliar.

Namun, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena lahan tersebut telah tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak 1990-an dan memiliki sertifikat yang sah.

Reformasi Internal dan Humanisasi Layanan

Kejati Sulsel juga melakukan pembenahan dari sisi pelayanan publik dan internal organisasi. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah Layanan Saksi Prima, yang diluncurkan pada Maret 2026.

Program ini menyediakan fasilitas ruang tunggu yang layak serta pendampingan bagi saksi, sehingga mereka dapat memberikan keterangan secara nyaman dan tanpa tekanan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap saksi dan korban, sekaligus upaya meningkatkan kualitas proses peradilan.

Selain itu, Kejati Sulsel juga menerapkan program Zero Indekos, yaitu kebijakan penertiban penggunaan rumah dinas bagi pegawai. Program ini bertujuan meningkatkan disiplin, efisiensi, serta menciptakan rasa keadilan di lingkungan internal.

“Perubahan membutuhkan konsistensi dan dukungan dari seluruh jajaran,” kata Didik.

Pengungkapan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek Rp60 miliar. Program yang semestinya dirancang untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani itu diduga justru disalahgunakan.

Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan mulai dari mark-up anggaran hingga dugaan pengadaan fiktif. Bibit yang disalurkan ke kelompok tani dilaporkan tidak sesuai baik dari sisi jumlah maupun kualitas.

Akibatnya, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar. Perkara ini berkembang cepat dengan penetapan enam tersangka. Termasuk mantan penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Selain itu penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Hasan Sulaiman (PNS Pemprov Sulsel), Ririn Riyan Saputra (ASN Pemkab Takalar), Rimawaty Mansyur (Direktur Utama PT AAN), Rio Erlangga (karyawan swasta), dan Uvan Nurwahida (PNS). Penahanan para tersangka dilakukan secara terbuka di Gedung Kejati Sulsel, sebagai bentuk transparansi sekaligus pesan kuat bahwa penegakan hukum menyasar semua pihak tanpa pandang jabatan.

“Kejati Sulsel berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara,” tegas Didik.

Petani yang menjadi target program justru menjadi pihak yang dirugikan karena tidak mendapatkan manfaat sebagaimana mestinya. Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri bagi Kejati Sulsel dalam menerapkan pendekatan penegakan hukum yang tidak semata-mata represif.

“Prinsip tegas ke atas, humanis ke bawah pun menjadi landasan keras terhadap pelaku kejahatan,” ucapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bukti nyata perlindungan aset negara.

“Keberhasilan ini adalah bukti konkret bahwa aset negara dan daerah terlindungi secara maksimal dari gugatan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama dengan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) sebagai wujud penguatan sinergi dan silaturahmi. Acara ini berlangsung hangat dan penuh keakraban di Baruga Adhyaksa Lantai 8 Kejati Sulsel, Senin, 9 Maret 2026.

Tegas dan Tidak Pandang Bulu

Akademisi Program Studi Hukum Bisnis Universitas Negeri Makassar, Herman, menilai keberanian Kejati menetapkan mantan pejabat hingga figur berpengaruh sebagai tersangka menjadi indikator positif.

Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa melihat latar belakang atau kekuatan jaringan seseorang.

“Ini poin penting, karena penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diproses,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap sejumlah tokoh, termasuk pejabat daerah dan unsur legislatif, menjadi progres yang patut diapresiasi. Bahkan, rencana pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain seperti unsur badan anggaran (banggar) dinilai sebagai bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas.

Selain aspek penindakan, Herman juga mengapresiasi peran Kejaksaan dalam fungsi preventif. Ia menilai, lembaga kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut umum. Akan tetapi juga bagian dari pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Salah satu bentuknya adalah kerja sama dengan perguruan tinggi dalam kegiatan sosialisasi hukum, seminar, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia jaksa. Menurutnya, kolaborasi ini penting karena kampus memiliki basis keilmuan yang kuat untuk mendukung penguatan institusi.

“Kerja sama dengan kampus itu bagian dari upaya preventif, seperti penyuluhan hukum dan penguatan kapasitas jaksa. Ilmu itu terus berkembang, jadi jaksa juga harus terus belajar,” katanya.

Ia menambahkan, kerja sama antara Kejati dan kampus seperti Universitas Negeri Makassar (UNM) sebelumnya sempat berjalan aktif melalui berbagai program, termasuk penyuluhan hukum hingga ke daerah.

“Saya berharap ke depan Kejati Sulsel tidak hanya menjaga konsistensi dalam penindakan, tetapi juga menguatkan pendekatan preventif melalui kemitraan strategis dengan dunia akademik. (edo)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OIKN: Pembangunan Tahap I IKN Selesai, Lanjut Bangun Gedung Legislatif-Yudikatif
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kemnaker Dukung RUU PPRT, Sebut PRT Harus Dapat Upah Layak dan Hak Libur
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
John Herdman Terima Kabar Buruk dari Media Jerman Jelang Timnas Indonesia Lakoni FIFA Matchday, Kevin Diks Alami Cedera
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Viral di Medsos, Heboh Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa IPB di Grup Chat WhatsApp
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Iran Tak Akan Pernah Lepaskan Kendali Atas Selat Hormuz
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.