Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menindaklanjuti laporan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan setiap laporan yang diterima akan melalui tahap klarifikasi dan penelitian awal.
Proses ini bertujuan menilai kelengkapan administrasi serta kecukupan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Laporan tersebut diterima pada Rabu (15/4) dan kini memasuki tahap klarifikasi awal,“ katanya di Jakarta, Senin (20/4/2026).
“KPPU akan memastikan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” imbuh Deswin.
Ia menambahkan, jika hasil klarifikasi menunjukkan indikasi awal yang cukup, perkara akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan awal.
Pada fase ini, KPPU berwenang mengumpulkan alat bukti, memanggil pihak terkait, serta menelaah struktur dan perilaku pelaku usaha sebelum masuk ke tahap pemeriksaan atau persidangan.
Namun, durasi penanganan perkara belum dapat dipastikan karena bergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan bukti.
“Meski demikian, seluruh tahapan tetap mengacu pada batas waktu yang diatur dalam peraturan KPPU,” kata dia.
Sebelumnya, laporan APLE diajukan melalui kuasa hukum Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law. Pengaduan ini didorong kekhawatiran atas potensi terganggunya iklim persaingan usaha di sektor perdagangan digital.
Sejumlah pihak yang dilaporkan antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.
Dasar Pelaporan
Menurut pelapor, para pihak tersebut diduga menerapkan model bisnis dengan integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik.
Struktur ini dinilai berpotensi menciptakan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital.
Model integrasi itu juga dinilai membuka peluang praktik anti-persaingan, seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, serta pembatasan akses pasar bagi pesaing.
Selain itu, strategi promosi agresif berupa diskon besar, subsidi ongkos kirim, dan berbagai insentif dinilai berpotensi mengarah pada praktik loss-leading, yaitu penjualan di bawah biaya produksi untuk mempercepat penguasaan pasar.




