Imigrasi Perketat Pengawasan, 13 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural Ditunda

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Jakarta

Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 calon jemaah haji non-prosedural yang terdeteksi tidak menggunakan visa haji resmi. Penundaan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap jemaah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah risiko yang dapat dialami jemaah jika tetap berangkat tanpa prosedur yang sah.

"Per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena tidak menggunakan visa haji," ujar Hendarsam kepada wartawan termasuk tvrinews.com dalam konferensi pers di kantor Imigrasi, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Ia menjelaskan, para calon jemaah tersebut diketahui menggunakan visa selain visa haji, seperti visa kerja atau visa kunjungan. Padahal, Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan jenis visa tersebut.

Menurut Hendarsam, penundaan dilakukan bukan untuk menghalangi masyarakat beribadah, melainkan sebagai bentuk perlindungan.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, jemaah non-prosedural yang lolos ke Arab Saudi justru tidak dapat menunaikan ibadah haji dan berpotensi menempuh jalur ilegal yang membahayakan keselamatan.

"Kalau sampai lolos ke sana, mereka tidak bisa naik haji. Bahkan bisa membahayakan jiwa dan nyawa, dan sebelumnya sudah ada korban," ucapnya.

Imigrasi juga mencatat adanya peningkatan jumlah kasus serupa. Sebelumnya, terdapat delapan calon jemaah yang ditunda, dan kini bertambah lima orang sehingga total menjadi 13 orang.

Dalam rangka pengawasan, Imigrasi bekerja sama erat dengan Kementerian Haji dan membentuk satuan tugas bersama.

Selain itu, penerapan program Makkah Route di sejumlah embarkasi besar seperti Soekarno-Hatta, Makassar, Surabaya, dan Solo juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pemeriksaan dokumen sejak di dalam negeri.

Melalui program tersebut, proses pemeriksaan keimigrasian Arab Saudi dilakukan di Indonesia, sehingga jemaah tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan setibanya di Tanah Suci.

Imigrasi mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji, termasuk memastikan penggunaan visa haji yang sah, guna menghindari risiko hukum maupun keselamatan selama di luar negeri.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Melonjak 7% Imbas Konflik AS-Iran Memanas
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KAI Commuter Catat 24,4 Juta Penumpang Saat Angkutan Lebaran 2026
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Remaja di Jakpus Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Mata Cacat Permanen
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
IBK Nitro Perkuat Sinergi Global, Siapkan Kolaborasi ICon-FiBank 2026 dan Pengabdian Masyarakat di Maros
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Amelia Khairani Sutrisno! Masinis Perempuan Pertama RI, Kuliah di Inggris Pakai LPDP
• 17 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.