JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU) PPRT memuat 12 poin, yang akan menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan 12 poin RUU PPRT yang memuat hak, perekrutan, hingga perlindungan PRT di Indonesia.
"Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum," ujar Bob dalam rapat, Senin (20/4/2026).
Baca juga: RUU PPRT Disahkan Besok, PRT Dipastikan Dapat BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan
RUU PPRT juga mengatur, setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT.
Bob juga menyampaikan, pekerja rumah tangga di Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Salah satu hak yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Bob.
Baca juga: Fraksi PDIP Dukung RUU PPRT: Hentikan Praktik Kerja Tak Terbatas PRT
Berikut 12 poin RUU PPRT yang akan disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna:
- Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung;
- Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
- Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring;
- Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
- Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
- Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Baca juga: RUU PPRT Atur Usia Minimal Pekerja Rumah Tangga 18 Tahun
"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 37 pasal," ujar Bob.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




