JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal.
"RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan secara terstruktur, baik dari Bab 1 ketentuan umum sampai kepada ketentuan penutup," ujar Ketua Baleng DPR RI, Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.
Baca juga: Tok, RUU PPRT Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan Besok, Ini Isinya
RUU inisiatif DPR tersebut kini disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna guna tahap pengesahan lebih lanjut setelah melalui pembahasan intensif bersama pemerintah atas 409 Daftar Inventaris Masalah (DIM)
“RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR RI. Panja telah membahas secara intensif daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah sebanyak 409 DIM,” jelasnya.
Dari total 409 DIM tersebut, rinciannya meliputi 261 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 19 DIM dihapus.
Seluruh DIM tersebut, menurut Panja, telah diselesaikan dalam proses pembahasan.
Baca juga: RUU PPRT Disahkan Besok, PRT Dipastikan Dapat BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan
Pokok Pengaturan dalam RUU PPRT
Bob Hasan menjelaskan, sejumlah materi penting telah disepakati dalam RUU ini, di antaranya:
1. Pengaturan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan melalui mekanisme luring maupun daring.
5. PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
Baca juga: RUU PPRT Akan Disahkan, Perusahaan Penempatan Dilarang Memotong Upah PRT
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.





