Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pendapat Saiful Mujani yang diduga sebagai ajakan untuk makar, tidak dijamin konstitusi.
"(Pernyataan) Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi karena pernyataan itu berpotensi menyebabkan instabilitas nasional," kata Pigai saat jumpa pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Pigai, pemerintah akan selalu melindungi hak masyarakat untuk mengutarakan pendapat, termasuk kritik.
Bahkan, lanjut Pigai, kritik yang terukur dan konstruktif dari masyarakat sangat diperlukan agar pemerintah tetap terkontrol dan bisa mendapatkan masukan yang baik dalam menjalankan setiap program-program kerakyatan.
Dia pun mencontohkan beberapa kritik yang dianggap sah dan dilindungi konstitusi seperti ketika Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik kebijakan pemerintah soal swasembada pangan.
Baca juga: HMPN optimistis masyarakat tak akan terprovokasi makar pada pemerintah
Juga Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang mengkritik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Lalu yang berikut tidak boleh apa? Penyampaian pendapat pikiran dan perasaan yang memprovokasi menciptakan stabilitas nasional," kata Pigai.
Pigai melanjutkan jika pendapat ini terus bergulir, maka kondisi pemerintahan menjadi tidak stabil sehingga dapat memicu kekacauan yang justru akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Karenanya, Pigai menilai pelaporan Saiful Mujani oleh beberapa pihak ke polisi merupakan langkah yang tepat.
Pigai meyakini, proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian akan membuktikan bahwa pendapat yang dilontarkan Saiful Mujani secara jelas melanggar hukum.
Baca juga: Ketua Komisi III: Kritik membangun pasti ditindaklanjuti pemerintah
"Nanti pengadilan yang memutuskan bahwa pendapatnya itu sesuai apa tidak, atau bertentangan dengan HAM dan hukum," katanya.
Sebelumnya, Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) melaporkan dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional kepada aparat penegak hukum, sebagai upaya menjaga praktik demokrasi tetap berjalan sesuai aturan.
Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari mengatakan laporan tersebut diajukan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (9/4), dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk transkrip pernyataan.
Ia menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan dalam koridor hukum dan konstitusi yang berlaku.
“Demokrasi tidak boleh keluar dari rel konstitusi. Kritik itu sah, tetapi pergantian kepemimpinan harus melalui mekanisme yang diatur,” ujarnya.
Baca juga: Analis ingatkan landasi dugaan makar dengan pemikiran ilmu politik
Menurut dia, laporan tersebut merujuk pada tayangan kanal YouTube yang memuat pernyataan yang dinilai tidak sekadar kritik politik, melainkan mengarah pada ajakan di luar prosedur ketatanegaraan.
"Pernyataan Saiful Mujani ini bikin gaduh dan sangat jelas berupa ajakan melengserkan Presiden yang sah melalui jalur inkonstitusional dalam pergantian Presiden, serta mengarahkan pada tekanan massa sebagai instrumen menjatuhkan pemerintahan yang sah", tegasnya.
Noor Azhari menilai hal tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta stabilitas pemerintahan apabila tidak ditangani secara serius.
Ia menekankan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden telah diatur secara jelas dalam konstitusi.
UUD 1945 telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian Presiden melalui DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A dan Pasal 7B.
Baca juga: PAN nilai pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi adalah langkah tepat
"Jika ada dorongan untuk menggeser mekanisme itu ke tekanan jalanan, tentu ini sudah perbuatan melawan hukum dan kategori makar," ujar dia.
Dalam laporannya, MPSI juga mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dinilai relevan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
"Bukti-bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim Polri, semoga penyidik segera menetapkan Saiful Mujani sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya", ujar dia.
Meski demikian, Noor Azhari menegaskan langkah hukum yang diambil bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan menjaga agar praktik demokrasi tetap berjalan secara konstitusional.
“Demokrasi harus tetap konstitusional, jangan ada siapa pun di negeri ini dengan seenaknya merusak demokrasi negeri ini,” ujarnya.
Baca juga: Soal pelaporan Saiful Mujani, Polisi masih lakukan pendalaman
Ia menambahkan langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga stabilitas sistem demokrasi sesuai prinsip konstitusi.
"(Pernyataan) Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi karena pernyataan itu berpotensi menyebabkan instabilitas nasional," kata Pigai saat jumpa pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Pigai, pemerintah akan selalu melindungi hak masyarakat untuk mengutarakan pendapat, termasuk kritik.
Bahkan, lanjut Pigai, kritik yang terukur dan konstruktif dari masyarakat sangat diperlukan agar pemerintah tetap terkontrol dan bisa mendapatkan masukan yang baik dalam menjalankan setiap program-program kerakyatan.
Dia pun mencontohkan beberapa kritik yang dianggap sah dan dilindungi konstitusi seperti ketika Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik kebijakan pemerintah soal swasembada pangan.
Baca juga: HMPN optimistis masyarakat tak akan terprovokasi makar pada pemerintah
Juga Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang mengkritik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Lalu yang berikut tidak boleh apa? Penyampaian pendapat pikiran dan perasaan yang memprovokasi menciptakan stabilitas nasional," kata Pigai.
Pigai melanjutkan jika pendapat ini terus bergulir, maka kondisi pemerintahan menjadi tidak stabil sehingga dapat memicu kekacauan yang justru akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Karenanya, Pigai menilai pelaporan Saiful Mujani oleh beberapa pihak ke polisi merupakan langkah yang tepat.
Pigai meyakini, proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian akan membuktikan bahwa pendapat yang dilontarkan Saiful Mujani secara jelas melanggar hukum.
Baca juga: Ketua Komisi III: Kritik membangun pasti ditindaklanjuti pemerintah
"Nanti pengadilan yang memutuskan bahwa pendapatnya itu sesuai apa tidak, atau bertentangan dengan HAM dan hukum," katanya.
Sebelumnya, Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) melaporkan dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional kepada aparat penegak hukum, sebagai upaya menjaga praktik demokrasi tetap berjalan sesuai aturan.
Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari mengatakan laporan tersebut diajukan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (9/4), dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk transkrip pernyataan.
Ia menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan dalam koridor hukum dan konstitusi yang berlaku.
“Demokrasi tidak boleh keluar dari rel konstitusi. Kritik itu sah, tetapi pergantian kepemimpinan harus melalui mekanisme yang diatur,” ujarnya.
Baca juga: Analis ingatkan landasi dugaan makar dengan pemikiran ilmu politik
Menurut dia, laporan tersebut merujuk pada tayangan kanal YouTube yang memuat pernyataan yang dinilai tidak sekadar kritik politik, melainkan mengarah pada ajakan di luar prosedur ketatanegaraan.
"Pernyataan Saiful Mujani ini bikin gaduh dan sangat jelas berupa ajakan melengserkan Presiden yang sah melalui jalur inkonstitusional dalam pergantian Presiden, serta mengarahkan pada tekanan massa sebagai instrumen menjatuhkan pemerintahan yang sah", tegasnya.
Noor Azhari menilai hal tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta stabilitas pemerintahan apabila tidak ditangani secara serius.
Ia menekankan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden telah diatur secara jelas dalam konstitusi.
UUD 1945 telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian Presiden melalui DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A dan Pasal 7B.
Baca juga: PAN nilai pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi adalah langkah tepat
"Jika ada dorongan untuk menggeser mekanisme itu ke tekanan jalanan, tentu ini sudah perbuatan melawan hukum dan kategori makar," ujar dia.
Dalam laporannya, MPSI juga mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dinilai relevan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
"Bukti-bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim Polri, semoga penyidik segera menetapkan Saiful Mujani sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya", ujar dia.
Meski demikian, Noor Azhari menegaskan langkah hukum yang diambil bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan menjaga agar praktik demokrasi tetap berjalan secara konstitusional.
“Demokrasi harus tetap konstitusional, jangan ada siapa pun di negeri ini dengan seenaknya merusak demokrasi negeri ini,” ujarnya.
Baca juga: Soal pelaporan Saiful Mujani, Polisi masih lakukan pendalaman
Ia menambahkan langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga stabilitas sistem demokrasi sesuai prinsip konstitusi.





