Kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara oleh Kepala Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Rantauprapat, Andi Hakim Ferbriansyah tengah menjadi sorotan publik.
Total dana jemaat yang berhasil digelapkan pelaku mencapai sekitar Rp 28M. Menurut keterangan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, pihaknya menyimpan dana umat di BNI Rantauprapat. Kemudian, dana umat dipindakan ke Kantor Kas BNI cabang Rantauprapat pada 2019.
Andi Hakim yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kas BNI cabang tersebut menawarkan produk BNI Deposito Investment, pelaku juga mengiming-imingi bunga tinggi hingga 8 persen per tahun. Padahal, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.
Kemudian, pada Desember 2025 pengurus gereja hendak mencairkan dana sebesar Rp 10M, namun proses pencairan tidak kunjung bisa dilakukan, hingga sampai akhirnya Kepala cabang BNI menyebut bahwa produk yang ditawarkan Andi bukan produk resmi BNI.
Kasus semakin pelik saat Kepala cabang BNI mengungkapkan jika palaku sudah tidak lagi menjadi karyawan BNI.
Andi Hakim Febriansyah Kini Ditetapkan Sebagi TersangkaTak butuh waktu lama, setelah kasus ini viral Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Hakim Febriansyah dalam kasus kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Rabu, 18 April 2026 dalam keterangan resminya.
Rahmat dalam praktiknya praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya.
"Penggunaannya salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat usaha lainnya," kata Rahmat.
Tidak berhenti sampai di situ, pihaknya juga akan mendalami keterlibatan Camelia Rosa (CS), istri tersangka Andi Hakim Febriansyah. Sejauh ini polisi masih fokus memeriksa tersangka Andi.
"Apabila ada keterlibatan istri beliau, membantu atau dalam hal ini menipu dan bukti yang cukup dijadikan tersangka, akan kami tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
BNI Janjikan Kembalikan DanaSementara itu pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang diwakili oleh Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan jika pihaknya akan mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Munadi dalam jumpa pers secara virtual, Minggu, 19 April 2026.
Munadi menerangkan peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu di luar prosedur perbankan. Dia menyebut produk investasi yang ditawarkan kepada jemaat gereja bernama 'Deposito Investment' oleh tersangka bukan produk resmi BNI.
"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI," ujar Munadi.
Munadi juga menambahkan transaksi tersebut tidak terdeteksi sejak awal karena tidak masuk ke sistem BNI.
“Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,” ujar Munadi.
Ia mengatakan kasus tersebut baru terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI.
Baca Juga:25 Inspirasi Ucapan Selamat Berangkat Haji Penuh Doa dan Harapan Mabrur





