DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). DPR RI menyetujui RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR RI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Rapat juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dasco awalnya mempersilakan Ketua Panja RUU PPRT yang juga Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan untuk membacakan hasil pembahasan RUU PPRT yang berlangsung pada hari ini. Untuk diketahui, Baleg DPR RI baru saja selesai membahas 417 DIM yang hari ini dikirim oleh pemerintah ke DPR RI.
Setelah Bob membacakan laporan hasil pembahasan RUU PPRT, Dasco lalu mempersilakan setiap fraksi memberikan pandangan mini fraksi. Setiap fraksi pun menyatakan setuju atas RUU PPRT ini.
Kemudian, Dasco mempersilakan pemerintah membacakan pendapatnya terkait RUU PPRT. Menkum Supratman juga menyetujui RUU PPRT.
"Kita semua harapkan semoga RUU PPRT dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, guna menjadi landasan yuridis bagi pekerja rumah tangga Indonesia," ucap Supratman.
"Pada akhirnya kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyetujui dan menyambut baik serta sampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU PPRT pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," lanjut dia.
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan apakah RUU PPRT bisa dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah pun menyetujui.
"Setelah bersama-sama kita dengarkan pendapat pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui. Setuju?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab forum rapat.
"Dengan disetujuinya bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat, insyaallah besok hari," tutur dia.
Dengan demikian, RUU PPRT pun resmi dibawa ke rapat paripurna yang rencananya akan digelar pada Selasa (21/4) besok. Dalam rapat itu, RUU PPRT akan diambil keputusan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
(maa/lir)





