Kementerian LH Tetapkan Eks Kadis LH DKI Tersangka Terkait Longsor Bantargebang

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyebut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto telah ditetapkan sebagai tersangka perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Penetapan ini berkaitan dengan peristiwa longsor yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terutama jika menimbulkan korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” ujar Hanif dalam keterangannya, Senin (20/4).

Kasus ini bermula dari longsor yang terjadi pada Minggu (8/3), di zona landfill 4 TPST Bantargebang. Insiden tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka berat.

Peristiwa itu kemudian menjadi dasar penyidikan atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Sebelum penetapan tersangka, KLH telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan. Sejak Desember 2024, TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Pengawasan lanjutan dilakukan pada April dan Mei 2025, namun pengelola dinilai belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga telah diberikan, tetapi hingga proses penyidikan berjalan, belum ada perbaikan signifikan dalam tata kelola sampah di lokasi tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pembinaan sebelum penindakan pidana.

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal.

Proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta diperkuat hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah.

Penetapan tersangka ini diharapkan memberi efek jera bagi para pengelola sampah, sekaligus menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan sampah nasional agar lebih bertanggung jawab dan sesuai standar perlindungan lingkungan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Madrid dan Liverpool Kecewa, Rencana Jual Camavinga Rp1,4 Triliun Berantakan karena Sang Pemain tidak Ingin Pindah
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Mentan: Ekspor unggas Rp18,2 miliar, bukti surplus produksi nasional
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Samsung hentikan penjualan Galaxy Z TriFold setelah stok habis
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
EDGE Go Private Setelah 5 Tahun IPO, Tawarkan Harga Premium Rp 11.500 per Saham
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
5 Berita Populer: Ndhank Eks Gitaris Stinky Meninggal; Uya Kuya Lapor Polisi
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.