Jakarta, VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna untuk dapat disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang digelar pada Senin, 20 April 2026 malam. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Turut hadir perwakilan dari pemerintah, di antaranya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi lebih dulu menyampaikan pandangan masing-masing.
Kemudian, dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU PPRT.
Dalam kesempatan itu, Dasco juga memberikan kesempatan kepada perwakilan pemerintah untuk menyampaikan pandangan yang diwakili oleh Menkum Supratman.
Setelahnya, Dasco melanjutkan dapat dengan pengambilan keputusan. Dia bertanya kepada seluruh anggota rapat apakah RUU PPRT ini dapat dibawa ke tingkat selanjutnya di rapat paripurna.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, apabila disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota Baleg dan perwakilan pemerintah yang hadir.
Dengan begitu, maka RUU PPRT akan dibawa ke rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 21 April 2026 besok.
"Bahwa RUU PPRT akan diagendakan dalam rapat paripurna terdekat insyaallah besok," ucap Dasco.
Untuk diketahui, Panja Baleg DPR bersama pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyelesaikan RUU PPRT dalam waktu satu hari. Sebelumnya, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin, 20 April 2026.
Hasil pembahasan di Panja, RUU PPRT memiliki 12 bab dan memuat 37 Pasal.





