jpnn.com, JAKARTA - Sengketa penyewaan gedung di kawasan elite Gunawarman, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 2 miliar.
Kasus ini bermula saat PT Jarasta Pasti Pesta berencana menyewa bangunan di Jalan Gunawarman Nomor 16 untuk lokasi usaha.
BACA JUGA: Polres Jaktim Tak Kunjung Tahan Tersangka Penipuan Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kuasa hukum Jarasta pada Senin (20/4/2026), perusahaan mengeklaim telah melakukan transaksi dengan iktikad baik sejak Maret 2025, tetapi rencana penggunaan gedung tersebut gagal terealisasi.
Ia pun menjelaskan pada 6 Maret 2025, perwakilan Jarasta mendatangi lokasi untuk mencari pemilik gedung. Namun, pertemuan baru terjadi sehari setelahnya dengan Michael Rusli, yang disebut memperkenalkan diri sebagai perwakilan pemilik. Dalam pertemuan tersebut, dibahas nilai sewa tahunan hingga akhirnya terjadi kesepakatan awal.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Penipuan, Pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Ditahan Bareskrim
Pembayaran pun dilakukan secara bertahap. Dimulai dari uang muka Rp 100 juta pada 7 Maret 2025, disusul pembayaran tunai dan transfer hingga total mencapai Rp 2 miliar dalam kurun waktu 10 hingga 14 Maret 2025. Dana tersebut diserahkan dengan keyakinan bahwa transaksi dilakukan dengan pihak yang berwenang.
Namun, dalam perkembangannya, Jarasta menemukan fakta bahwa bangunan yang dimaksud ternyata telah disewakan kepada pihak lain. Selain itu, pihak yang menerima pembayaran diduga tidak memiliki hak lagi atas properti tersebut.
BACA JUGA: Guru SMK di Palembang Diserahkan ke Polisi Terkait Penipuan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Michael Rusli sebelumnya memang pernah memiliki hak sewa atas gedung tersebut dari pemilik sah, yakni Insan Budi Maulana.
Namun, hak tersebut disebut telah berakhir karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran sewa, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk menyewakan kembali properti itu kepada pihak lain.
Situasi ini memicu upaya penagihan dari pihak Jarasta. Namun, menurut kuasa hukum, permintaan pengembalian dana tidak pernah dipenuhi. Bahkan setelah somasi resmi dilayangkan, tidak ada penyelesaian konkret dari pihak terlapor.
Akhirnya, perkara ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Proses hukum pun bergulir dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Jarasta menyatakan langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya iktikad baik dari yang bersangkutan hingga saat ini. Klien kami telah memberikan waktu yang cukup, tetapi tidak ada penyelesaian,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Dampak dari kasus ini tidak hanya berupa kerugian finansial. Jarasta juga mengalami hambatan operasional karena rencana penggunaan gedung untuk kegiatan usaha tidak dapat direalisasikan. Perusahaan terpaksa mencari lokasi alternatif, yang tentu memerlukan tambahan biaya dan waktu.
Selain itu, sumber daya internal perusahaan juga tersita untuk menangani sengketa ini, yang pada akhirnya berdampak pada tertundanya aktivitas bisnis dan potensi gangguan terhadap reputasi perusahaan.
Dalam keterangan resminya kepada media, pihak Jarasta juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan properti, terutama dalam memastikan legalitas dan kewenangan pihak yang menawarkan.
Di sisi lain, informasi dari pemberitaan publik sebelumnya juga turut disorot, meskipun tidak berkaitan langsung dengan perkara ini. Disebutkan bahwa pada 2012, Michael Rusli pernah terlibat dalam polemik pengembalian dana tiket konser Konser Lady Gaga Jakarta 2012. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam kasus yang sedang berjalan saat ini.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung. Pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal perkara ini agar berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka juga membuka peluang penyelesaian secara damai, selama ada iktikad baik dari pihak terlapor.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam transaksi bernilai besar, terutama yang melibatkan aset properti. Verifikasi legalitas dan status kepemilikan menjadi langkah krusial guna menghindari potensi kerugian serupa di masa mendatang.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




