JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang operator judi online (judol) berinisial ZF (24) yang mengelola tiga situs di rumahnya wilayah Jakarta Pusat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan, tersangka berperan sebagai operator yang menjalankan operasional tiga situs judol menggunakan telepon genggam.
“Modus tersangka yaitu yang bersangkutan melakukan operasional atau sebagai operator untuk situs judi online. Jadi mengelola tiga situs judi online melalui handphone,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Pura-pura Kehabisan Bensin di Tengah Jalan Gatot Subroto, Pemotor Ditegur Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel, tangkapan layar situs judol, serta rekening dan bukti transaksi.
Aris mengungkapkan, ZF mempromosikan situs judol dengan membeli sejumlah nomor WhatsApp dari media sosial, kemudian menyebarkan pesan massal berisi ajakan bermain.
"Kemudian yang bersangkutan melakukan WA blasting ke nomor-nomor tersebut yang berisikan ajakan untuk bermain judi online dari tiga situs judi online ini,” ungkapnya.
ZF juga mengambil keuntungan dari deposit para pemain, baik itu deposit untuk judol maupun dari selisih keuntungan dari persentase deposit yang telah diberikan.
Aris mengatakan, pihaknya masih mendata total keuntungan yang diperoleh tersangka. Namun, berdasarkan temuan sementara, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah sejak 2024.
“Untuk keuntungan kami masih mendata karena hasil dari PPATK juga belum kami peroleh, tetapi dari transaksi yang kami sita dari rekening tersangka, kami masih menghitung sekitar ratusan juta yang bersangkutan peroleh,” katanya.
ZF diketahui pernah menjadi operator sejak 2020, sempat berhenti, lalu kembali beroperasi pada 2022 dan terakhir aktif sejak 2024 hingga ditangkap.
Baca juga: 3 Rumah Warga Terdampak Kebakaran Kantor Kemendagri di Jaksel
Usai menangkap pelaku di kediamannya di Jakarta Pusat, polisi menyita uang tunai sekitar Rp 5 juta.
Pihak kepolisian menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan judol tersebut sehingga kasus ini masih terus dikembangkan.
“Kami menduga ada tersangka lain yang berhubungan dengan tersangka yang kami tangkap. Ada DPO inisial KZ. Jadi masih kami coba untuk ungkap lagi karena kami meyakini bahwa yang bersangkutan tidak sendirian untuk mengelola situs ini,” tutur Aris.
ZF dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ini bisa dijerat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah, dan Pasal 426 ayat 1 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan pidana denda paling banyak kategori 6,” tambahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




