Ilham Wahyudi (29), pria asal Desa Klenangkidul, Banyuanyar, Probolinggo, ditangkap karena mencuri barang berharga milik 32 wanita. Modus pelaku adalah mengajak kencan para korban di vila wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan pihaknya menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Perumahan Pesona Permata Ungu, Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (6/4).
"Senin, 6 April, tim Resmob Polres Mojokerto berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian. Pelaku diamankan di daerah Krian, Sidoarjo," kata Aldhino kepada wartawan.
Aldhino menuturkan, kasus ini terungkap dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 kartu identitas perempuan yang diduga milik korban atas aksi pencurian yang dilakukan Ilham.
"Setelah diamankan, ditemukan beberapa barang bukti. Yang unik, pelaku melakukan pencurian ini dengan modus mengajak check-in para wanita," ucapnya.
"Oleh karena itu, setelah dilakukan pengembangan, kami mengamankan yang bersangkutan dan ditemukan 32 KTP. Dari pemeriksaan, seluruh KTP perempuan tersebut merupakan milik para korban," sambungnya.
Pakai Foto Editan AI
Dari hasil pemeriksaan, Ilham mengaku menjalankan aksinya selama tiga tahun terakhir. Modus Ilham adalah berkenalan melalui aplikasi kencan. Mayoritas korban yang diincar adalah perempuan berusia 40 tahun ke atas dengan status janda.
Kemudian, Ilham bertukar nomor ponsel dengan para korban. Untuk meyakinkan korban, ia mengedit foto profil agar terlihat lebih menarik.
Setelah berkenalan, Ilham mengajak kencan di sebuah vila di kawasan Pacet. Saat korban lengah, Ilham langsung beraksi menggasak barang-barang korban seperti ponsel dan uang, lalu kabur.
"Modusnya, pelaku berkenalan lewat aplikasi OMI dengan korban, kemudian diajak kencan. Setelah itu, saat korban lengah, pelaku mengambil tas atau barang bawaan korban lalu kabur," ujarnya.
"Korban dan pelaku saling berkomunikasi, pelaku memasang foto yang diedit agar terlihat lebih menarik," tambahnya.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.





