Warga Jakarta Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

viva.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Selama ini, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan identik dengan satu syarat utama yang kerap menyulitkan, yakni wajib melampirkan KTP pemilik kendaraan sesuai data di STNK. Kondisi ini menjadi kendala terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama.

Tak sedikit wajib pajak akhirnya menunda pembayaran pajak kendaraan hanya karena tidak memiliki akses ke identitas pemilik sebelumnya. Padahal, kewajiban membayar pajak tetap berjalan dan berpotensi menimbulkan denda jika terlambat.

Baca Juga :
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemprov DKI Siapkan Insentif Khusus
Korlantas Polri Keluarkan Kebijakan Fleksibel, Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan solusi. Warga tetap bisa melakukan pengesahan STNK tahunan meski tanpa KTP pemilik lama, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah layanan publik.

Dikutip VIVA Otomotif dari Bapenda Jakarta, Selasa 21 April 2026, kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, yang memberikan ruang fleksibilitas dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku permanen dan hanya bersifat sementara.

Sebagai gantinya, wajib pajak diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan. Proses balik nama ini ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2027.

Langkah ini dinilai menjadi jalan tengah antara kebutuhan masyarakat dan pentingnya menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan. Di satu sisi, masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa hambatan administratif, sementara di sisi lain pemerintah tetap memiliki kontrol terhadap validitas data kendaraan.

Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa seluruh layanan Samsat di wilayahnya telah siap menjalankan kebijakan ini secara terkoordinasi. Petugas di lapangan disiagakan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses berjalan lancar dan transparan.

Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan. Namun demikian, kewajiban administrasi tetap harus diselesaikan, termasuk proses balik nama yang menjadi bagian penting dalam tertib kepemilikan kendaraan bermotor.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemudahan yang diberikan bukan untuk mengabaikan aturan, melainkan memberi waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan administrasi kendaraan mereka secara bertahap.

Baca Juga :
Terpopuler: Honda Kena Masalah Lagi, Arah Pajak Kendaraan Berubah, Van Listrik Farizon
Arah Pajak Kendaraan Bisa Berubah, Kemenperin Siapkan Skenario
Terpopuler: Warna Vespa Paling Laku, Suara Corolla Cross, Pajak Kendaraan Jabar Dipermudah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Jember Mobilisasi ASN Jelajah Kondisi Kemiskinan Ekstrem
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Klaim Sekarang! Kode Redeem Free Fire Hari Ini, 21 April 2026: Token Trogon Ruby Shot & Hadiah Gratis Menanti
• 13 jam laluharianfajar
thumb
7 Anime Isekai Terpopuler
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tukang Rongsok Berkomplot Gasak Motor di Jaktim, Curian Diangkut Gerobak
• 3 jam laludetik.com
thumb
Reaksi Netanyahu Lihat Video Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.