Saat Jaksa Bongkar Peran Sentral Ibrahim Arief yang Diduga Kunci Proyek Chromebook

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Sidang kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek memuat fakta baru.

Hal ini berkaitan dengan tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah menemukan muara konkret pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Pengamat Ingatkan Bahaya Intervensi Opini Medsos dalam Kasus Chromebook

Kasus yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun ini menjadi etalase sempurna bagi teori "penggiringan opini teknis" yang sering diperingatkan oleh para pengamat kebijakan publik.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, sosok Ibrahim Arief alias Ibam, yang menjabat sebagai konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, disebut-sebut sebagai arsitek di balik terpilihnya produk Google sebagai satu-satunya sistem operasi dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan bahwa jauh sebelum proyek dimulai secara resmi pada 2020, Ibam diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak vendor. Bahkan, pada April 2020, Ibam diketahui melakukan presentasi penggunaan Chromebook dalam rapat koordinasi teknis, yang kemudian diperkuat dengan pertemuan bersama Nadiem Makarim dan perwakilan Google.

Yanuar Wijanarko, Pengamat Kebijakan Publik, menilai pola ini adalah bentuk nyata dari penguncian spesifikasi yang menggugurkan prinsip independensi.

"Jika seorang tenaga ahli sudah 'disuapi' spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka fungsi kepakarannya telah mati. Dia bukan lagi memberikan saran objektif, melainkan menjadi tenaga pemasaran terselubung," ujar Yanuar di Jakarta, Senin 20 April 2026.

BACA JUGA:Sidang Chromebook: Komisaris GoTo Jelaskan Entitas Cayman untuk MESOP

Dalam dakwaan, Ibam disebut memengaruhi tim teknis untuk menghasilkan kajian yang memaksakan penggunaan Chromebook. Akibatnya, pejabat eselon di kementerian, seperti Mulyatsyah, diduga hanya "mengekor" pada arahan teknis yang sudah dikunci tersebut tanpa mempertimbangkan aturan PBJ yang berlaku.

"Penentuan kuantitas dan jadwal itu ranah manajerial Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli sudah menentukan operasional, itu namanya ultra vires atau melampaui kewenangan," ujar Yanuar.

Fenomena yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika spesifikasi teknis sudah "bocor" atau bahkan disuplai langsung oleh vendor kepada tenaga ahli sebelum kajian resmi dimulai. Yanuar menegaskan bahwa tindakan ini secara otomatis menggugurkan prinsip independensi yang diamanatkan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.

"Jika sudah 'disuapi' vendor sejak awal, kajian teknis itu hanya jadi stempel legalitas saja. Ini penggiringan opini teknis untuk memenangkan merek tertentu," katanya.

Praktik ini biasanya berujung pada penguncian spesifikasi atau monopoli merek. Tanpa alasan teknis yang mendesak, mengunci spesifikasi pada satu vendor adalah bentuk penyimpangan integritas yang menutup ruang kompetisi. Akibatnya, negara berisiko membayar lebih mahal untuk barang yang kualitasnya belum tentu terbaik.

BACA JUGA:'You Must Trust The Giant', Kata Nadiem saat Dorong Chromebook Jadi Pengadaan TIK Dibaca Jaksa di Sidang Dakwaan

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persiapan Hari Jadi KKLB ke XXV, Pemangku Adat Bangkala Bentuk Panitia
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Nasib Miris Pedagang HP di ITC, Jualan Anjlok Parah di 2026
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kakorlantas Beri Penghargaan ke Tokoh Komunitas Bali, Sinergi Jaga Kelancaran Lalin
• 14 jam laludetik.com
thumb
Single ‘Por Ella’ Warnai Perjalanan Musik Piala Dunia 2026
• 23 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Pembekalan Pengawas UTBK-SNBT 2026, Plt Rektor Univ Tekankan Integritas
• 22 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.