Pedofil yang menjadi pelaku kekerasan seksual anak membahayakan masa depan korbannya. Kelak, korban berisiko menjadi pelaku kekerasan juga, atau terjebak dunia prostitusi.
Bekas Kepala Kepolisian Resor Ngada, Nusa Tenggara Timur, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja pada 2025 lalu membuat geger. Ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena kekerasan seksual pada anak. Korbannya tiga anak berusia 5, 13, dan 16 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada 21 Oktober 2025 menjatuhkan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar bagi Fajar. Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasinya.
Rekaman diunggah ke situs pornografi dan membongkar kejahatan Fajar. Polisi Federal Australia (AFP) menemukan bukti itu dan menginformasikan Polri.
Dari dokumen putusan pengadilan juga diketahui, Fajar mulai mencari konten seksual di situs dark web sejak 2010 dan punya hobi mengunduh konten kekerasan seksual anak. Fajar disebut pernah menceritakan hal itu ke istri. Istrinya minta dia pergi ke psikolog atau psikiater.
Meski demikian, tidak ada pemakluman. Hakim menyatakan, jika memang Fajar mengidap pedofilia, kekerasan seksual pada anak tetaplah merupakan tindak pidana.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dalam Bidang Ilmu Psikiatri Komunitas dan Budaya, Cokorda Bagus Jaya Lesmana menjelaskan, pedofilia merupakan gangguan penyakit atau penyimpangan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai obyek seksual.
Kekerasan seksual yang didasari oleh kondisi psikologis tersebut tetap masuk kategori kriminal. “Jadi, walaupun dia sifatnya penyimpangan atau penyakit, tapi karena dampaknya kriminal, maka itu kita katakan sebagai sebuah hal yang membahayakan,” kata Cokorda saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Pelaku pedofilia pada umumnya beda usia lima tahun dengan korban. Jadi, bisa saja pedofil berusia berusia 16 tahun sedangkan korban 11 tahun. Aktivitas pedofilia berlangsung dalam satu periode kurun waktu minimal enam bulan. Jika baru sekali terjadi, maka belum bisa dikatakan sebagai pedofil.
Sesuai undang-undang, semua yang berusia bawah 18 tahun tergolong anak-anak. Namun, kebanyakan korban pedofil berumur 13 tahun ke bawah atau pada masa prapubertas.
Pedofilia tidak hanya berwujud perbuatan memperkosa atau melakukan aktivitas seksual. Sebatas punya fantasi seksual pada anak hingga mengoleksi konten anak juga sudah tergolong mengidap penyimpangan itu.
Pengidap pedofilia tidak hanya harus disembuhkan, tetapi juga dijauhkan dari anak-anak. Sebab, dampaknya bisa menghancurkan masa depan anak-anak jika sampai terjadi kekerasan seksual.
Di dalam hukum tidak ada kata pedofil. Namun menurut Cokorda, demi mencegah hancurnya masa depan anak, semua korban yang mengalami kekerasan seksual oleh orang dewasa dikategorikan korban pedofil.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat 11.771 anak yang menjadi korban kekerasan seksual pada 2024. Pada tahun yang sama, KPAI menerima 265 pengaduan terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Adapun jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Polri kurun Januari 2025 hingga 17 Juni 2025 sebanyak 2.648 perkara. Sebanyak 1.139 kasus berlokasi di rumah pelaku, korban, atau rumah lainnya.
Dihubungi secara terpisah, Kamis (9/4/2026), Pendiri dan Dewan Pakar Ikatan Psikologi Sosial Indonesia Koentjoro Soeparno mengatakan, dari perspektif korban, ada pedofilia homoseksual dan heteroseksual. Pada kasus pedofilia homoseksual, kelak korban bisa menjadi predator. Pada kasus pedofilia heteroseksual, korban yang masih jauh dari usia kesuburan seksualnya akan merasakan trauma.
Korban anak perempuan yang berusia 9-10 tahun bisa memiliki hasrat seksual aktif. Kelak, mereka bisa terjebak dalam prostitusi. "Karena saat belum waktunya merasakan kenikmatan seksual, korban sudah merasakannya," kata Koentjoro.
Karena itu, ada fenomena anak yang masih berusia 12-14 tahun sudah dilacurkan. Bahkan, ada anak berumur 16-17 tahun yang terlibat perdagangan orang sebagai mucikari.
Agar anak tidak masuk perangkap pedofil, Koentjoro mendorong orangtua agar mengedukasi anaknya, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Anak juga diminta bercerita kepada orangtua dan jangan dibiarkan hidup dalam dunianya sendiri.
Ia melihat, anak generasi sekarang sudah mengenal ponsel sejak lahir. Akibatnya, anak makin rentan terperangkap pedofil yang memburu korban lewat dunia siber.





