REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali tengah membahas pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik. Langkah ini merespons kebijakan baru terkait pengenaan pajak pada kendaraan berbasis baterai, seperti diungkapkan oleh Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa, pada Senin di Denpasar.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik kini menjadi objek pajak, berbeda dengan sebelumnya yang bebas pajak. Meskipun demikian, peraturan tersebut juga membuka kemungkinan pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bapenda Bali menyatakan siap mengikuti aturan nasional ini, meskipun masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai nominal pajak yang akan diterapkan. Dewa Tagel menegaskan bahwa meski aturan sudah kuat, penetapan nominal pajak kendaraan masih menunggu keputusan dari pusat.
Upaya Dorong Kendaraan Listrik
Provinsi Bali berkomitmen mendorong penggunaan kendaraan listrik, sehingga pemberian insentif diharapkan dapat mengurangi beban wajib pajak. Bapenda Bali belum dapat memprediksi dampak dari pengenaan pajak ini terhadap misi mereka untuk meningkatkan jumlah kendaraan listrik.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, hingga 6 April 2026, terdapat 14.301 unit kendaraan listrik yang beroperasi di Bali, terdiri dari 9.790 unit roda dua dan 4.511 unit roda empat.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, khususnya Pasal 9, menyebutkan bahwa insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk bagi kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026.