JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan resmi disahkan hari ini. Apa saja aturan-aturan yang dimuat di dalamnya?
RUU PPRT akan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026) pagi ini.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU PPRT memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.
Baca juga: Usai Perjalanan 22 Tahun, RUU PPRT Akan Disahkan DPR Hari Ini!
Garis besar poin-poin aturan dalam RUU PPRT ini memuat banyak hal, di antaranya soal PRT yang harus mendapatkan hak jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan atau yang dikenal dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ada pula aturan soal upah. Perusahaan penempatan PRT tidak boleh memotong upah PRT.
Untuk mencegah kekerasan terhadap PRT, RUU PPRT mengatur agar pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) turut menjaga PRT di lingkungannya.
Soal usia, PRT harus berumur minimal 18 tahun kecuali sudah dipekerjakan sebelum RUU ini sah menjadi undang-undang.
RUU inisiatif DPR ini dibawa ke tahap pengesahan setelah pembahasan intensif bersama pemerintah atas 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dari jumlah tersebut, 261 DIM dipertahankan, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 19 DIM dihapus.
Aturan-aturan dalam RUU PPRT
Bob Hasan menjelaskan, sejumlah poin penting yang diatur dalam RUU ini antara lain:
1. Pengaturan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.