Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas lalu lintas di Jakarta kembali diatur melalui kebijakan ganjil genap yang berlaku pada hari ini, Selasa (21/4/2026).
Seiring meningkatnya mobilitas warga pada hari kerja, pemerintah kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini guna menjaga kelancaran arus kendaraan di berbagai ruas jalan utama.
Advertisement
Tanggal 21 hari ini, Selasa (21/4/2026) yang merupakan angka ganjil membuat kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9, menjadi pihak yang diperbolehkan melintas di area yang terkena pembatasan.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk menyesuaikan rute perjalanan atau menggunakan alternatif transportasi agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Penerapan sistem ini tidak hanya bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga menjadi bagian dari langkah pengendalian kualitas udara di Jakarta. Dengan membatasi jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi secara bersamaan, diharapkan emisi gas buang dapat ditekan sehingga lingkungan menjadi lebih sehat.
Kebijakan ganjil genap sendiri telah menjadi rutinitas yang diterapkan setiap hari kerja. Saat akhir pekan maupun hari libur nasional, aturan ini tidak diberlakukan sehingga masyarakat memiliki keleluasaan lebih dalam menggunakan kendaraan pribadi.
Waktu pemberlakuan dibagi dalam dua periode. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, waktu yang identik dengan lonjakan kendaraan menuju tempat kerja dan sekolah.
Setelah jeda beberapa jam, pembatasan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB saat arus pulang kerja meningkat. Di luar dua rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan tanggal.
Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum yang kini semakin berkembang. Kehadiran berbagai layanan transportasi massal diharapkan dapat menjadi solusi mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Sebagai bentuk antisipasi, masyarakat disarankan untuk merencanakan perjalanan sejak awal, termasuk mengecek tanggal, menyesuaikan pelat nomor kendaraan, serta mempertimbangkan waktu dan rute perjalanan. Dengan perencanaan yang baik, aktivitas tetap dapat berjalan lancar tanpa harus terkendala aturan yang ada.
Melalui penerapan ganjil genap yang konsisten dan dukungan masyarakat, diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta dapat terus membaik dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.




