jpnn.com - PALEMBANG - Empat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat.
Pemkot pun telah memecat mereka.
BACA JUGA: Mungkin Tidak Ada Perekrutan CPNS dan PPPK Tahun Ini, Penerimaan ASN Mutasi pun Ditutup
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang Maria Ulfa menuturkan empat ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari sebulan.
Dia menyebut, empat ASN PPPK itu berasal dari formasi 2025.
BACA JUGA: Pemkot Palembang Pastikan Jajanan di Car Free Night Bebas dari Zat Berbahaya
Menurutnya, aturan disiplin bagi ASN PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi PNS, termasuk kewajiban kehadiran dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.
Bu Maria menjelaskan, sebelum diberhentikan, para pegawai tersebut telah mendapatkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Namun, pelanggaran tetap berlanjut.
“Kami sudah beberapa kali berikan peringatan, berbulan-bulan mereka tidak masuk. Setelah SP lengkap, OPD melaporkan kepada BKPSDM, lalu kami proses melalui BAP dan rapat bersama inspektorat serta Sekda, (pecat),” ujarnya.
Maria mengatakan sanksi untuk pelanggaran berat bagi ASN PPPK adalah pemberhentian atau tidak ada opsi lain seperti mutasi atau penurunan pangkat.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pegawai yang tidak disiplin.
“Sudah ada empat PPPK yang diberhentikan. Ke depan, evaluasi kinerja akan terus dilakukan. Jangan main-main, kami tindak tegas," katanya.
Jumlah ASN di Pemkot Palembang mencapai 21.226 orang dengan perincian, PNS sebanyak 8.970 orang dan PPPK sebanyak 12.256 orang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




